Berita  

Sekolah Cacat Tidak Menyambangi Diperbaiki: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Mimpi Terganjal Runtuhan: Menguak Misteri Terlantarnya Sekolah Disabilitas dan Siapa Sesungguhnya Bertanggung Jawab?

Di sudut-sudut negeri, jauh dari gemerlap pembangunan dan janji-janji manis tentang pendidikan yang inklusif, berdiri gedung-gedung tua yang kusam. Dinding-dindingnya mengelupas, atapnya bocor, dan lantainya retak. Bukan, ini bukan peninggalan sejarah yang terlupakan, melainkan Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah inklusi yang seharusnya menjadi gerbang harapan bagi anak-anak penyandang disabilitas (PDBK) untuk meraih mimpi. Namun, alih-alih menjadi mercusuar pendidikan, banyak dari sekolah-sekolah ini justru menjelma menjadi monumen pengabaian, menyisakan pertanyaan besar: ketika sekolah disabilitas terabaikan, siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab?

Realitas Pahit di Balik Dinding Usang

Kondisi fisik sekolah adalah cerminan dari penghargaan suatu bangsa terhadap pendidikannya. Bagi PDBK, kondisi fisik yang layak dan aksesibel bukan sekadar kenyamanan, melainkan prasyarat mutlak untuk dapat belajar. Namun, laporan dan pengamatan di lapangan sering kali menunjukkan gambaran yang memilukan:

  1. Bangunan Rusak dan Tidak Aman: Banyak SLB yang bangunannya sudah tua, lapuk, bahkan membahayakan. Plafon runtuh, dinding retak, instalasi listrik yang tidak aman, dan sanitasi yang buruk adalah pemandangan umum. Ini bukan hanya mengganggu konsentrasi belajar, tetapi juga mengancam keselamatan siswa dan guru.
  2. Fasilitas Inklusi yang Minim atau Rusak: Landai (ramp) untuk kursi roda yang terlalu curam atau tidak ada sama sekali, toilet yang tidak dirancang untuk pengguna kursi roda, pegangan tangan (handrail) yang tidak tersedia, serta ketiadaan jalur pemandu (guiding block) bagi siswa tunanetra. Bahkan, alat bantu belajar khusus seperti braille, alat bantu dengar, atau media pembelajaran sensorik seringkali usang, tidak memadai, atau bahkan tidak ada.
  3. Lingkungan yang Tidak Mendukung: Area bermain yang tidak rata, kurangnya pencahayaan, sirkulasi udara yang buruk, hingga ketiadaan ruang terapi atau ruang khusus untuk kebutuhan spesifik siswa disabilitas. Ini semua menghambat proses belajar-mengajar dan perkembangan siswa secara holistik.
  4. Dampak Psikis dan Akademis: Lingkungan yang tidak layak mengirimkan pesan subliminal kepada siswa bahwa mereka tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan motivasi belajar, rasa percaya diri, dan bahkan memicu masalah psikologis. Guru pun menghadapi tantangan ekstra untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di tengah keterbatasan fasilitas.

Mengapa Ini Terjadi? Akar Permasalahan yang Kompleks

Terlantarnya sekolah disabilitas bukanlah masalah tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang saling terkait:

  1. Prioritas Anggaran yang Rendah: Alokasi anggaran untuk pendidikan, khususnya bagi PDBK, seringkali kalah prioritas dibandingkan sektor lain atau bahkan dibandingkan sekolah reguler. Dana perbaikan dan pembangunan kembali seringkali tidak memadai atau terlambat cair.
  2. Kurangnya Data dan Pemetaan Kebutuhan: Tanpa data yang akurat mengenai jumlah sekolah disabilitas, kondisi fisik, dan kebutuhan spesifik setiap PDBK di setiap daerah, perencanaan perbaikan dan pembangunan menjadi tidak tepat sasaran.
  3. Lemahnya Koordinasi Lintas Sektor: Pembangunan infrastruktur melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara pendidikan berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan otonomi di tingkat daerah. Koordinasi yang buruk dapat menyebabkan tumpang tindih kebijakan atau, sebaliknya, kekosongan tanggung jawab.
  4. Kurangnya Pengawasan dan Evaluasi: Mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap kondisi fisik sekolah seringkali tidak berjalan optimal. Laporan kerusakan mungkin tidak ditindaklanjuti dengan cepat atau bahkan tidak sampai ke pihak yang berwenang.
  5. Persepsi Masyarakat yang Belum Penuh Inklusi: Meskipun sudah ada Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016), masih ada sebagian masyarakat, termasuk pembuat kebijakan, yang belum sepenuhnya melihat PDBK sebagai bagian integral yang setara dalam masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada minimnya advokasi dan dukungan politik untuk perbaikan sekolah mereka.

Menelusuri Jejak Tanggung Jawab: Siapa Sesungguhnya?

Pertanyaan besar ini memerlukan jawaban yang komprehensif, karena tanggung jawab itu tersebar di berbagai level dan lembaga:

  1. Pemerintah Pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan):

    • Kemendikbud: Bertanggung jawab merumuskan kebijakan pendidikan inklusif, menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan, mengalokasikan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik untuk pendidikan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional. Jika standar tidak dipenuhi dan pengawasan lemah, Kemendikbud memikul tanggung jawab besar.
    • Kementerian PUPR: Berperan dalam menyediakan pedoman dan standar pembangunan infrastruktur yang aksesibel, serta dapat terlibat langsung dalam proyek rehabilitasi atau pembangunan sekolah jika ada penugasan khusus.
    • Kementerian Keuangan: Bertanggung jawab atas alokasi dan distribusi anggaran negara, termasuk untuk pendidikan dan infrastruktur. Jika alokasi dana untuk SLB atau sekolah inklusi tidak memadai, sebagian tanggung jawab ada pada Kemenkeu.
  2. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota):

    • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: Ini adalah garda terdepan dalam pengelolaan sekolah, termasuk SLB. Mereka bertanggung jawab langsung atas perencanaan anggaran daerah (APBD) untuk pemeliharaan dan rehabilitasi sekolah, pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan operasional harian. Kegagalan Dinas Pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan, mengusulkan anggaran, dan melaksanakan perbaikan adalah inti dari masalah ini.
    • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bertugas menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, termasuk prioritas anggaran. Jika pembangunan dan perbaikan SLB tidak masuk dalam prioritas utama, Bappeda juga memiliki andil.
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah: Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di daerah, termasuk gedung sekolah.
  3. Komite Sekolah dan Orang Tua Murid:

    • Meskipun bukan pihak yang mengalokasikan anggaran, Komite Sekolah dan orang tua memiliki peran penting sebagai suara dan advokat. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan keluhan, kebutuhan, dan mendesak pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk bertindak. Ketiadaan suara yang kuat dari komunitas sekolah dapat membuat masalah ini luput dari perhatian.
  4. Kepala Sekolah:

    • Sebagai pemimpin di garda terdepan, kepala sekolah bertanggung jawab untuk secara aktif melaporkan kondisi kerusakan, mengajukan proposal perbaikan, dan mengelola fasilitas yang ada sebaik mungkin. Keaktifan kepala sekolah dalam berkomunikasi dengan dinas terkait sangat krusial.
  5. Masyarakat dan Organisasi Non-Pemerintah (LSM):

    • Masyarakat secara umum memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pendidikan yang setara. LSM yang bergerak di bidang disabilitas berperan sebagai pengawas, advokat, dan mitra pemerintah dalam mendorong perubahan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

Pelanggaran Hak dan Jalan Menuju Perbaikan

Terlantarnya sekolah disabilitas bukan hanya masalah infrastruktur, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas menjamin hak atas pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan aksesibel bagi setiap penyandang disabilitas. Mengabaikan kondisi sekolah mereka sama dengan merampas hak tersebut.

Untuk mengakhiri ironi ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaboratif:

  1. Peningkatan Anggaran yang Spesifik dan Berkelanjutan: Alokasi anggaran yang memadai dan terpisah untuk rehabilitasi dan pembangunan fasilitas pendidikan disabilitas, baik dari APBN maupun APBD.
  2. Pendataan Akurat dan Pemetaan Kebutuhan: Pemerintah daerah harus secara proaktif mendata kondisi setiap SLB dan sekolah inklusi, serta kebutuhan spesifik PDBK di wilayahnya.
  3. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Membangun platform koordinasi yang efektif antara Kemendikbud, PUPR, Kemenkeu di pusat, serta Dinas Pendidikan dan PUPR di daerah.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Mekanisme pelaporan dan pengawasan yang transparan, memungkinkan masyarakat dan orang tua memantau progress perbaikan.
  5. Peningkatan Kapasitas SDM: Melatih staf dinas terkait dan kepala sekolah mengenai standar aksesibilitas dan kebutuhan PDBK.
  6. Pemberdayaan Komunitas Sekolah: Mendorong peran aktif komite sekolah, orang tua, dan LSM dalam mengadvokasi dan berpartisipasi dalam perbaikan.
  7. Kampanye Kesadaran Publik: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif dan hak-hak penyandang disabilitas.

Ketika mimpi anak-anak penyandang disabilitas terganjal oleh runtuhan dan fasilitas yang tidak layak, itu adalah cerminan kegagalan kita bersama sebagai bangsa. Tanggung jawab tidak bisa dilemparkan ke satu pihak saja, melainkan melekat pada setiap level pemerintahan dan elemen masyarakat. Sudah saatnya kita bergerak dari janji-janji manis ke aksi nyata, memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar, tumbuh, dan meraih potensi terbaiknya di lingkungan yang layak dan bermartabat. Masa depan bangsa yang inklusif dimulai dari perbaikan setiap jengkal sekolah disabilitas yang kini terabaikan.

Exit mobile version