Ketika Tameng Keamanan Berbalik Arah: Pembubaran Aksi Damai Mahasiswa dan Gema Kritik Publik yang Menggetarkan
Pendahuluan
Pemandangan mahasiswa berjaket almamater, dengan spanduk dan megafon di tangan, menyuarakan aspirasi di jalanan adalah hal yang tak asing dalam lanskap demokrasi Indonesia. Mereka kerap dipandang sebagai garda terdepan penjaga idealisme, suara nurani rakyat yang tak terwakili. Namun, baru-baru ini, sebuah insiden telah menyulut bara kemarahan dan kekecewaan publik: pembubaran paksa aksi damai mahasiswa oleh aparat kepolisian. Alih-alih memfasilitasi dan melindungi hak konstitusional warga, tameng keamanan seolah berbalik arah, membungkam suara yang seharusnya dijaga. Insiden ini bukan hanya sekadar catatan kaki dalam sejarah unjuk rasa, melainkan cerminan yang menyakitkan tentang kesehatan demokrasi, kebebasan sipil, dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kronologi Singkat: Suara Damai yang Tiba-Tiba Senyap
Pada sebuah siang yang seharusnya menjadi arena dialog publik, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas berkumpul di titik strategis, sebut saja di depan gedung pemerintahan atau pusat kekuasaan. Dengan tertib, mereka menyampaikan tuntutan yang beragam, mulai dari isu korupsi, kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat, hingga penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Aksi tersebut, sejak awal, diorganisir dengan menekankan prinsip kedamaian, tanpa indikasi kekerasan atau perusakan fasilitas publik.
Namun, di tengah orasi yang berapi-api dan nyanyian perjuangan, situasi berubah drastis. Aparat kepolisian, yang awalnya berjaga, mulai melakukan manuver penutupan akses dan mengeluarkan peringatan pembubaran. Dalih yang kerap disampaikan adalah "gangguan ketertiban umum" atau "tidak adanya izin/pemberitahuan yang lengkap," meskipun para koordinator aksi bersikukuh telah memenuhi prosedur. Peringatan tersebut dengan cepat disusul oleh tindakan fisik: barikade kawat berduri didirikan, kendaraan taktis dikerahkan, dan dorongan-dorongan mulai terjadi. Ketegangan memuncak saat polisi secara paksa membubarkan kerumunan, mengangkut beberapa mahasiswa, dan menyisakan kekacauan serta kekecewaan di lokasi. Suara damai yang baru saja menggema, tiba-tiba senyap digantikan oleh riuh rendah perintah aparat dan tangis frustrasi.
Mengapa Mereka Beraksi? Aspirasi yang Dibungkam
Para mahasiswa yang beraksi bukan tanpa alasan. Mereka datang membawa mandat moral dan intelektual, didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa. Tuntutan mereka adalah cerminan dari kegelisahan masyarakat luas yang mungkin tidak memiliki platform untuk bersuara. Isu-isu seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, pengesahan undang-undang kontroversial, maraknya praktik korupsi, hingga janji-janji reformasi yang tak kunjung terealisasi, menjadi motor penggerak aksi mereka.
Dalam benak mahasiswa, unjuk rasa damai adalah salah satu katup pengaman demokrasi, kanal terakhir bagi rakyat untuk mengingatkan penguasa. Mereka merasa bertanggung jawab untuk menjadi "agen perubahan" dan "kontrol sosial." Pembubaran aksi damai, bagi mereka, adalah bentuk nyata pembungkaman demokrasi, sebuah pesan bahwa suara kritis tidak diterima, bahkan ketika disampaikan dengan cara-cara yang paling beradab.
Gema Kritik dari Segala Arah: Erosi Kepercayaan Publik
Insiden pembubaran aksi damai ini segera memicu gelombang kritik dan kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Media sosial menjadi arena utama di mana kekecewaan tumpah ruah. Foto dan video kejadian tersebar luas, menjadi bukti tak terbantahkan yang membantah narasi resmi aparat jika ada.
-
Akademisi dan Pakar Hukum: Banyak pakar hukum tata negara dan sosiolog menyuarakan keprihatinan serius. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembubaran aksi damai tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas dan mendesak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut. Mereka mempertanyakan prinsip proporsionalitas dan urgensi tindakan aparat. "Apakah suara mahasiswa yang kritis lebih berbahaya daripada potensi gangguan ketertiban yang bisa dikelola?" tanya seorang profesor hukum.
-
Aktivis HAM dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Organisasi pegiat hak asasi manusia mengecam keras tindakan tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan indikasi penyempitan ruang sipil. Mereka menyoroti bahwa tugas polisi adalah melindungi hak warga untuk berunjuk rasa, bukan membubarkannya, kecuali dalam kondisi yang sangat ekstrem dan terbukti mengancam keselamatan jiwa atau properti secara masif. Pembubaran aksi damai, menurut mereka, mengirimkan pesan intimidatif kepada masyarakat agar tidak kritis.
-
Politisi Oposisi dan Independen: Sejumlah politisi, terutama dari kubu oposisi atau yang dikenal kritis, turut menyuarakan kecaman. Mereka melihat insiden ini sebagai bukti otokrasi yang menguat dan ketidakmampuan pemerintah untuk mendengarkan kritik. "Pemerintah seharusnya mendengarkan, bukan membungkam," ujar seorang anggota DPR.
-
Masyarakat Umum dan Netizen: Di platform daring, netizen melontarkan berbagai pertanyaan bernada sinis: "Untuk siapa polisi bekerja? Untuk rakyat atau untuk penguasa?", "Apakah ini cara negara merespons aspirasi rakyatnya?", "Kalau aksi damai saja dibubarkan, lalu bagaimana lagi rakyat bisa bersuara?". Sentimen kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan semakin menguat, merongrong legitimasi institusi yang seharusnya menjadi pelindung.
Perspektif Hukum dan Etika: Batasan Diskresi Aparat
Secara hukum, pembubaran unjuk rasa memang dimungkinkan jika ada indikasi kuat akan terjadinya tindakan anarkis, melanggar ketertiban umum secara masif, atau jika demonstrasi dilakukan di lokasi terlarang (misalnya, objek vital nasional tanpa izin). Namun, prinsip utama adalah tindakan tersebut harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dilakukan secara proporsional, dan sesuai prosedur.
Kritik terhadap pembubaran aksi damai mahasiswa seringkali berakar pada pertanyaan: Apakah ancaman yang ditimbulkan oleh mahasiswa benar-benar mencapai ambang batas yang memerlukan pembubaran paksa? Apakah ada upaya dialog atau mediasi yang maksimal sebelum tindakan represif diambil? Apakah tindakan aparat sudah proporsional dengan potensi gangguan yang ada? Dalam banyak kasus, publik menilai bahwa "diskresi" yang digunakan aparat terlalu lebar dan cenderung represif, alih-alih protektif.
Secara etika, kepolisian memiliki kode etik yang menjunjung tinggi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat. Pembubaran aksi damai, terutama jika dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi, bertentangan dengan semangat etika tersebut. Hal ini menciptakan citra aparat yang menakutkan, bukan mengayomi.
Implikasi Jangka Panjang: Merenggangnya Ikatan Sosial dan Politik
Insiden semacam ini memiliki implikasi jangka panjang yang serius bagi ikatan sosial dan politik di Indonesia:
- Erosi Kepercayaan Publik: Setiap kali aparat keamanan bersikap represif terhadap aksi damai, kepercayaan publik terhadap institusi tersebut terkikis. Ini berbahaya bagi stabilitas sosial, karena tanpa kepercayaan, legitimasi pemerintah dan penegak hukum akan melemah.
- Penyempitan Ruang Demokrasi: Pembubaran aksi damai mengirimkan sinyal bahwa ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat semakin sempit. Hal ini dapat menciptakan efek "chilling effect" di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara, bahkan untuk menyampaikan kritik yang konstruktif.
- Potensi Radikalisasi: Jika saluran damai untuk menyampaikan aspirasi ditutup, ada risiko bahwa masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu akan mencari cara lain yang lebih ekstrem untuk menyalurkan ketidakpuasan mereka.
- Kemunduran Citra Demokrasi: Di mata dunia, pembubaran aksi damai adalah indikator kemunduran demokrasi. Indonesia, yang selama ini dibanggakan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, bisa kehilangan kredibilitasnya.
Kesimpulan: Saatnya Introspeksi dan Dialog
Pembubaran aksi damai mahasiswa bukanlah sekadar insiden kecil yang bisa diabaikan. Ia adalah lonceng peringatan yang keras bagi pemerintah dan aparat keamanan. Insiden ini menyoroti paradoks dalam demokrasi: bagaimana melindungi ketertiban umum tanpa mengorbankan hak fundamental warga negara untuk bersuara dan berkumpul.
Pemerintah dan kepolisian perlu melakukan introspeksi mendalam. Penting untuk kembali pada esensi tugas dan fungsi aparat: melayani dan melindungi masyarakat, termasuk melindungi hak mereka untuk berpendapat. Dialog, fasilitasi, dan pendekatan persuasif harus selalu menjadi prioritas utama, bukan pembubaran paksa.
Masyarakat, khususnya mahasiswa, adalah aset demokrasi. Suara kritis mereka adalah alarm bagi setiap kebijakan yang melenceng. Membungkam mereka berarti membiarkan potensi masalah membusuk di dalam, tanpa ada yang berani mengingatkan. Hanya dengan menghargai dan melindungi kebebasan berpendapat, sebuah negara dapat mengklaim dirinya sebagai demokrasi sejati, di mana tameng keamanan berfungsi sebagai pelindung, bukan pembungkam suara rakyat.
