Berita  

Pergerakan Disabilitas Sedang Terhalang di Banyak Kota

Ketika Kota Gagal Merangkul: Pergerakan Disabilitas Masih Terhalang di Banyak Kota

Di tengah gempita pembangunan dan janji-janji inklusi, realitas pahit masih membayangi jutaan penyandang disabilitas di berbagai kota. Alih-alih menjadi ruang partisipasi dan kemandirian, banyak kota justru menjelma labirin penuh hambatan, menghalangi pergerakan, membatasi akses, dan pada akhirnya, membungkam aspirasi pergerakan disabilitas yang tak kenal lelah memperjuangkan hak-hak mereka.

Ironisnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas menjamin hak mereka untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Namun, antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan, terhampar jurang yang begitu dalam, menjebak pergerakan disabilitas dalam perjuangan yang seolah tak berujung.

1. Infrastruktur yang Diskriminatif: Tembok Tak Kasat Mata di Ruang Publik

Hambatan paling kentara dan seringkali menjadi sorotan adalah infrastruktur fisik yang tidak aksesibel. Bayangkan seorang pengguna kursi roda yang harus berhadapan dengan:

  • Trotoar putus-putus atau rusak parah: Dengan lubang, undakan tanpa ramp, atau bahkan digunakan sebagai tempat parkir dan berjualan, membuat perjalanan singkat menjadi misi berbahaya.
  • Minimnya akses transportasi publik: Bus tanpa ramp yang berfungsi, kereta tanpa ruang khusus yang memadai, atau halte yang sulit dijangkau. Akibatnya, pilihan mobilitas sangat terbatas, memaksa ketergantungan pada pihak lain atau biaya transportasi yang lebih mahal.
  • Bangunan publik yang gagap inklusi: Kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, atau pusat perbelanjaan yang tidak memiliki toilet aksesibel, lift yang berfungsi, atau bahkan pintu masuk yang terlalu sempit. Ini secara langsung membatasi akses pada layanan dasar dan partisipasi sosial.
  • Penanda visual dan taktil yang absen: Bagi penyandang tunanetra, ketiadaan ubin taktil atau penanda suara di lampu lalu lintas membuat navigasi menjadi sangat sulit dan berisiko.

Hambatan-hambatan ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang secara sistematis mengecualikan penyandang disabilitas dari kehidupan kota.

2. Birokrasi yang Lamban dan Minimnya Komitmen Politik

Di balik masalah infrastruktur, ada akar masalah yang lebih dalam: lemahnya penegakan hukum dan minimnya komitmen politik dari pemerintah daerah. Banyak peraturan teknis yang sudah ada, namun implementasinya seringkali terbentur:

  • Kurangnya alokasi anggaran: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur aksesibel seringkali tidak menjadi prioritas dalam APBD, atau hanya menjadi "proyek sampingan" yang tidak terintegrasi dalam perencanaan kota secara menyeluruh.
  • Lemahnya pengawasan dan sanksi: Pihak berwenang jarang memberikan sanksi tegas kepada pengembang atau pengelola fasilitas yang tidak memenuhi standar aksesibilitas, sehingga pelanggaran terus berulang.
  • Kurangnya koordinasi antar sektor: Pembangunan yang silo, di mana dinas pekerjaan umum, dinas perhubungan, dan dinas sosial tidak berkoordinasi secara efektif untuk menciptakan ekosistem kota yang inklusif.
  • Partisipasi yang minim: Masukan dari organisasi penyandang disabilitas seringkali hanya menjadi formalitas, bukan substansi dalam proses pengambilan kebijakan dan perencanaan.

Akibatnya, pergerakan disabilitas harus terus menerus berjuang untuk hal-hal dasar yang seharusnya sudah menjadi hak mereka, menguras energi dan sumber daya yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pemberdayaan lainnya.

3. Stigma dan Paradigma "Charity" yang Mengakar

Selain hambatan fisik dan sistemik, tantangan terbesar mungkin datang dari dalam masyarakat itu sendiri: stigma dan pandangan yang masih menganggap disabilitas sebagai objek belas kasihan (model amal) ketimbang subjek hak (model hak asasi manusia).

  • Rendahnya kesadaran publik: Banyak warga kota yang tidak memahami pentingnya aksesibilitas atau bahkan secara tidak sengaja menghalangi jalur disabilitas, misalnya dengan memarkir kendaraan di atas ubin taktil.
  • Diskriminasi di tempat kerja dan pendidikan: Meskipun ada kuota, banyak penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan pekerjaan layak atau akses pendidikan inklusif, seringkali karena prasangka dan kurangnya penyesuaian yang memadai.
  • Model "penyembuhan" yang dominan: Masyarakat dan bahkan beberapa institusi kesehatan masih terlalu fokus pada "penyembuhan" atau "normalisasi" disabilitas, alih-alih pada penciptaan lingkungan yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup mandiri dengan kondisi mereka.

Paradigma ini menghambat pergerakan disabilitas untuk menuntut hak, karena seringkali mereka justru "diminta bersyukur" atas bantuan sekadarnya, bukan menuntut hak-hak fundamental mereka sebagai warga negara.

4. Dampak pada Kualitas Hidup dan Potensi yang Hilang

Terhalangnya pergerakan disabilitas di banyak kota memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kesulitan fisik.

  • Isolasi sosial: Keterbatasan akses berarti minimnya kesempatan untuk bersosialisasi, berpartisipasi dalam kegiatan komunitas, atau sekadar menikmati ruang publik, yang berujung pada isolasi dan dampak negatif pada kesehatan mental.
  • Ketergantungan ekonomi: Minimnya akses pendidikan dan pekerjaan yang layak mendorong banyak penyandang disabilitas ke dalam lingkaran kemiskinan dan ketergantungan pada keluarga atau bantuan sosial.
  • Hilangnya potensi: Bakat, keahlian, dan kontribusi yang bisa diberikan oleh penyandang disabilitas kepada masyarakat seringkali tidak termanfaatkan karena terganjal oleh hambatan-hambatan yang seharusnya bisa diatasi.

Menuju Kota yang Merangkul: Sebuah Seruan Mendesak

Pergerakan disabilitas di banyak kota memang sedang terhalang, namun semangat perjuangan mereka tidak pernah padam. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan upaya kolektif dan terpadu:

  • Penegakan hukum yang konsisten: Undang-undang dan peraturan harus diterapkan secara tegas, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
  • Perencanaan kota yang partisipatif dan inklusif: Penyandang disabilitas harus dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan kota.
  • Peningkatan anggaran yang memadai: Alokasi dana untuk aksesibilitas harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap.
  • Edukasi dan perubahan paradigma: Kampanye kesadaran publik secara masif untuk mengikis stigma dan menumbuhkan pemahaman tentang hak-hak penyandang disabilitas.
  • Inovasi teknologi: Pemanfaatan teknologi untuk menciptakan solusi aksesibilitas yang cerdas dan berkelanjutan.

Kota yang ideal bukanlah kota yang hanya dibangun untuk mayoritas, melainkan kota yang dirancang untuk semua warganya, tanpa kecuali. Perjalanan menuju kota yang benar-benar inklusif memang panjang, namun ini adalah investasi bagi kemanusiaan, bagi keadilan, dan bagi masa depan yang lebih baik di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk bergerak, berpartisipasi, dan berkontribusi penuh. Saatnya bagi kota-kota untuk berhenti "gagal merangkul" dan mulai membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Exit mobile version