Antara Harapan dan Realita: Menguji Daya Tahan Sistem Check and Balance di Panggung Demokrasi Indonesia
Demokrasi modern tidak akan lestari tanpa adanya sistem check and balance (rem dan imbang) yang kuat. Konsep ini, yang berakar pada pemikiran Trias Politica Montesquieu, bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu cabang pemerintahan, sehingga meminimalisir potensi tirani dan melindungi hak-hak warga negara. Di Indonesia, sebuah negara demokrasi muda yang kaya akan dinamika politik, penerapan check and balance adalah fondasi krusial yang terus diuji dan dievaluasi. Pertanyaannya, seberapa efektifkah sistem ini dalam menunaikan fungsinya di panggung demokrasi Indonesia?
Fondasi Konstitusional: Pilar-pilar Rem dan Imbang Indonesia
Secara konstitusional, Indonesia telah mengadopsi sistem check and balance yang komprehensif pasca-Reformasi 1998, terutama melalui perubahan UUD 1945. Struktur negara Indonesia didasarkan pada pemisahan kekuasaan antara tiga cabang utama:
- Eksekutif: Dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, memegang kekuasaan pemerintahan.
- Legislatif: Dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Yudikatif: Terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Selain tiga pilar utama ini, terdapat pula lembaga-lembaga negara lain yang secara fungsional turut berperan dalam sistem rem dan imbang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mekanisme check and balance ini terwujud dalam berbagai bentuk:
- DPR terhadap Eksekutif: Hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, persetujuan anggaran, persetujuan pengangkatan duta besar, dan persetujuan pengangkatan/pemberhentian pejabat negara tertentu. DPR juga memiliki hak untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
- Eksekutif terhadap Legislatif: Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, membahas RUU bersama DPR, dan mengesahkan UU. Presiden juga dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan darurat, yang kemudian harus mendapat persetujuan DPR.
- Yudikatif terhadap Legislatif dan Eksekutif: Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), membubarkan partai politik, dan memutuskan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (hak uji materiil).
- Lembaga Independen: KPK mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. BPK mengaudit keuangan negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. KY mengawasi perilaku hakim untuk menjaga integritas yudikatif.
Dimensi Efektivitas: Antara Capaian Positif dan Tantangan Struktural
Menakar efektivitas check and balance di Indonesia berarti melihatnya dari dua sisi: capaian positif yang menunjukkan bekerjanya sistem, dan tantangan yang menghambat optimalisasi fungsinya.
A. Capaian Positif dan Indikator Keberhasilan:
- Peran Krusial Mahkamah Konstitusi (MK): MK seringkali menjadi benteng terakhir dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Keputusan-keputusannya, seperti pembatalan beberapa pasal dalam UU ITE, putusan terkait ambang batas pencalonan presiden, hingga yang paling baru tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, menunjukkan bahwa lembaga yudikatif mampu menjadi penyeimbang yang signifikan terhadap produk legislasi DPR dan kebijakan eksekutif.
- Dinamika Pengawasan Legislatif: Meskipun kerap dikritik, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kasus-kasus seperti pembahasan anggaran yang alot, penggunaan hak interpelasi atau angket (meski tidak selalu berujung pada perubahan kebijakan drastis), dan proses fit and proper test untuk pejabat publik, menunjukkan adanya upaya pengawasan terhadap eksekutif.
- Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Kehadiran KPK, terlepas dari segala pasang surutnya, telah memberikan efek jera dan mengungkap banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dari berbagai cabang kekuasaan. Ini adalah bentuk check yang kuat dari lembaga independen.
- Peran Masyarakat Sipil dan Media: Di luar struktur formal, masyarakat sipil dan media massa memainkan peran vital sebagai "rem informal." Advokasi LSM, demonstrasi, petisi, serta investigasi jurnalistik seringkali berhasil mengoreksi kebijakan pemerintah atau mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, mendorong transparansi dan akuntabilitas.
B. Tantangan dan Kelemahan yang Menghambat:
- Dominasi Eksekutif dan Koalisi Gemuk: Salah satu tantangan terbesar adalah kecenderungan dominasi kekuasaan eksekutif, terutama ketika Presiden didukung oleh koalisi partai politik yang sangat besar di parlemen. Koalisi yang gemuk seringkali membuat DPR kehilangan taringnya sebagai pengawas independen, karena anggota-anggota parlemen terikat pada disiplin partai untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini mengaburkan batas antara check dan support.
- Kualitas Legislasi dan Pengawasan DPR: Masih sering dijumpai kritik terhadap kualitas legislasi DPR yang terkesan terburu-buru, kurang partisipatif, atau bahkan menguntungkan kelompok tertentu. Fungsi pengawasan juga seringkali bersifat politis dan tidak substansial, atau bahkan menjadi alat tawar-menawar politik.
- Integritas Yudikatif yang Terkikis: Meskipun MK memiliki peran vital, beberapa kasus korupsi yang melibatkan hakim di MA maupun KY, serta isu-isu dugaan intervensi politik, mengikis kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan. Hal ini melemahkan kemampuan yudikatif sebagai penyeimbang yang imparsial.
- Oligarki dan Politik Uang: Pengaruh oligarki ekonomi dan praktik politik uang meresap ke dalam berbagai lini kekuasaan. Hal ini dapat "membeli" atau memengaruhi keputusan politik dan hukum, membuat lembaga-lembaga negara rentan terhadap kepentingan di luar konstitusi, dan melemahkan independensi mereka dalam menjalankan fungsi check and balance.
- Lemahnya Partisipasi Publik dan Literasi Politik: Tingkat partisipasi publik yang belum merata dan literasi politik yang masih perlu ditingkatkan membuat masyarakat kurang efektif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Apatisme publik dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
- Tumpang Tindih dan Konflik Kewenangan: Terkadang, terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga atau sengketa kewenangan yang justru menghambat efektivitas kerja, alih-alih saling menguatkan.
Faktor-faktor Penentu Efektivitas:
Efektivitas sistem check and balance tidak hanya bergantung pada struktur formal, tetapi juga pada beberapa faktor kunci:
- Integritas dan Kapasitas Para Pelaku: Sebaik apapun sistem, jika para pelakunya tidak memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap konstitusi, maka sistem tersebut akan lumpuh.
- Kekuatan Oposisi: Oposisi yang kuat dan konstruktif sangat penting untuk memastikan adanya kritik dan pengawasan yang efektif terhadap pemerintah.
- Independensi Media: Media yang bebas dan bertanggung jawab berperan sebagai "anjing penjaga" yang mengungkap kelemahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Kekuatan Masyarakat Sipil: Organisasi masyarakat sipil yang aktif dan kritis dapat menjadi suara alternatif dan pendorong perubahan.
- Budaya Hukum dan Politik: Penegakan hukum yang konsisten dan budaya politik yang menghargai etika, transparansi, dan akuntabilitas adalah prasyarat mutlak.
Kesimpulan: Sebuah Proses Dinamis yang Tak Berhenti
Sistem check and balance dalam demokrasi Indonesia adalah sebuah paradoks. Di satu sisi, fondasi konstitusionalnya cukup kokoh dan telah menunjukkan capaian positif dalam membatasi kekuasaan dan menegakkan hukum. Mahkamah Konstitusi, misalnya, telah berkali-kali membuktikan perannya sebagai penjaga konstitusi. Namun, di sisi lain, sistem ini terus menghadapi tantangan besar dari dominasi eksekutif, pragmatisme politik di legislatif, isu integritas yudikatif, serta cengkeraman oligarki dan politik uang.
Efektivitas check and balance di Indonesia bukanlah sebuah status statis, melainkan sebuah proses dinamis yang terus-menerus diuji, diperbaiki, dan dipertahankan. Untuk mencapai tingkat efektivitas yang lebih tinggi, diperlukan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa: penguatan integritas dan independensi lembaga-lembaga negara, peningkatan partisipasi dan literasi politik masyarakat, serta dukungan terhadap media yang independen. Hanya dengan demikian, harapan akan demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel dapat benar-benar terwujud di panggung politik Indonesia.
