Kontroversi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu

Ambang Batas Presiden: Gerbang Stabilitas atau Jerat Oligarki Demokrasi?

Sistem pemilu adalah jantung demokrasi. Ia adalah mekanisme yang memungkinkan kehendak rakyat terwujud dalam struktur pemerintahan. Namun, di balik kerumitan prosesnya, terdapat berbagai aturan dan ketentuan yang kerap menjadi sumber perdebatan sengit. Salah satu yang paling kontroversial di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah isu Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden. Aturan ini, yang menentukan syarat bagi partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengajukan calon presiden, kerap dianggap sebagai pedang bermata dua: di satu sisi menjanjikan stabilitas, di sisi lain dituding mengekang demokrasi substantif.

Apa Itu Presidential Threshold?

Secara sederhana, Presidential Threshold adalah persentase minimal perolehan suara sah nasional atau kursi di parlemen yang harus dimiliki oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya, agar dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. Di Indonesia, misalnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan Ambang Batas Pencalonan Presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Tujuan utama di balik pembentukan aturan ini adalah untuk menyaring jumlah kandidat, menghindari fragmentasi politik yang berlebihan, dan mendorong terbentuknya koalisi partai yang kuat sejak awal. Harapannya, dengan calon yang lebih sedikit dan dukungan politik yang lebih solid, proses pemilu akan lebih efisien, dan pemerintahan yang terpilih akan memiliki legitimasi serta stabilitas yang memadai untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kontroversi yang Tak Pernah Usai: Argumen Menentang Ambang Batas

Meskipun memiliki tujuan yang mulia, Presidential Threshold telah berulang kali menjadi target kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, partai politik non-parlemen, hingga individu yang merasa hak konstitusionalnya terbatasi. Beberapa argumen utama yang menentang aturan ini meliputi:

  1. Pembatasan Hak Konstitusional dan Demokrasi Substantif: Para penentang berpendapat bahwa ambang batas ini secara langsung membatasi hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Dengan membatasi jumlah calon yang bisa maju, ia mengurangi pilihan bagi pemilih dan berpotensi menghalangi munculnya pemimpin-pemimpin baru dari luar lingkaran partai besar. Ini dianggap sebagai pengebirian demokrasi substantif yang seharusnya menawarkan pilihan yang luas dan representatif.

  2. Menciptakan Oligarki Partai: Aturan ini cenderung menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan. Partai-partai kecil atau partai baru akan sangat sulit untuk mencapai ambang batas tanpa harus bergabung dengan koalisi partai besar, yang seringkali berarti kehilangan independensi atau bahkan identitas politik mereka. Ini dapat mendorong terbentuknya kartel politik atau oligarki partai yang memonopoli kekuasaan dan membatasi ruang gerak politik bagi kekuatan-kekuatan baru.

  3. Tidak Relevan dengan Pemilu Serentak: Sejak Pemilu 2019, Indonesia menerapkan pemilu serentak (presiden dan legislatif dilaksanakan bersamaan). Kritik muncul karena ambang batas pencalonan presiden masih didasarkan pada hasil pemilu legislatif sebelumnya. Logikanya, jika pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak, seharusnya hasil pemilu legislatif saat ini yang menjadi dasar, atau bahkan ambang batas harus ditiadakan sama sekali, mengingat perolehan suara legislatif yang baru akan diketahui setelah pemilu presiden.

  4. Potensi Keterwakilan yang Rendah: Jika pilihan calon presiden sangat terbatas dan didominasi oleh figur-figur yang sama, masyarakat mungkin merasa kurang terwakili. Hal ini bisa menurunkan partisipasi politik, menciptakan apatisme, atau bahkan memicu ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.

  5. Memaksa Koalisi Pragmatis: Ambang batas seringkali memaksa partai-partai untuk membentuk koalisi demi memenuhi syarat pencalonan, bahkan jika ideologi atau platform mereka tidak sepenuhnya selaras. Koalisi semacam ini cenderung bersifat transaksional dan pragmatis, berpotensi menghasilkan pemerintahan yang kurang solid atau rentan terhadap konflik internal setelah terpilih.

Argumen Pembelaan: Mengapa Ambang Batas Dipertahankan?

Di sisi lain, para pendukung Presidential Threshold memiliki alasan kuat untuk mempertahankan aturan ini. Argumen-argumen mereka berakar pada prinsip stabilitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan:

  1. Menciptakan Stabilitas Politik: Dengan jumlah calon yang terbatas, kemungkinan terjadinya putaran kedua pemilu dapat berkurang, dan proses politik menjadi lebih terprediksi. Ini diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat dengan dukungan mayoritas parlemen, sehingga memudahkan implementasi kebijakan dan mencegah kebuntuan politik.

  2. Mencegah Fragmentasi Politik: Tanpa ambang batas, dikhawatirkan akan muncul terlalu banyak calon presiden dari berbagai partai kecil atau independen. Hal ini bisa membuat surat suara menjadi sangat panjang, membingungkan pemilih, dan berpotensi menyebabkan tidak ada calon yang meraih suara mayoritas signifikan, sehingga memerlukan banyak putaran pemilu yang memakan biaya dan waktu.

  3. Efisiensi Proses Pemilu: Jumlah calon yang sedikit secara langsung berkorelasi dengan efisiensi proses pemilu. Kampanye dapat lebih terfokus, logistik pemilu lebih sederhana, dan penghitungan suara lebih cepat. Ini juga mengurangi potensi biaya politik yang sangat tinggi akibat kampanye yang berkepanjangan.

  4. Memperkuat Sistem Kepartaian: Ambang batas mendorong konsolidasi partai politik. Partai-partai didorong untuk berkoalisi dan membentuk blok politik yang lebih besar, yang dalam jangka panjang dapat memperkuat sistem kepartaian dan memastikan bahwa pemerintahan didukung oleh entitas politik yang terorganisir dan akuntabel.

Implikasi dan Prospek ke Depan

Perdebatan mengenai Presidential Threshold bukanlah hal baru dan telah berulang kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi, meskipun selalu ditolak. Ini menunjukkan bahwa isu ini menyentuh inti dari desain sistem demokrasi. Implikasi dari penerapan ambang batas ini adalah terciptanya lanskap politik yang didominasi oleh beberapa kekuatan besar, yang seringkali menyebabkan minimnya pilihan alternatif bagi pemilih dan potensi stagnasi inovasi politik.

Meskipun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa tatanan politik yang stabil adalah prasyarat bagi pembangunan. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara stabilitas yang diinginkan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Beberapa opsi alternatif yang kerap diajukan dalam diskusi publik meliputi:

  • Penghapusan Ambang Batas (0%): Memungkinkan setiap partai peserta pemilu atau bahkan calon independen (jika diatur) untuk mengajukan kandidat.
  • Penurunan Ambang Batas: Mengurangi persentase yang disyaratkan agar lebih banyak partai memiliki kesempatan.
  • Perubahan Basis Perhitungan: Menggunakan hasil pemilu legislatif saat ini atau perolehan suara pada pemilihan legislatif serentak sebagai dasar ambang batas, bukan dari pemilu sebelumnya.
  • Penggunaan Dukungan KTP: Mirip dengan calon independen di pilkada, calon presiden bisa maju dengan mengumpulkan sejumlah dukungan kartu tanda penduduk dari masyarakat.

Kesimpulan

Kontroversi Presidential Threshold adalah cerminan dari ketegangan abadi antara kebutuhan akan stabilitas politik dan tuntutan akan demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif. Baik argumen pro maupun kontra memiliki validitasnya sendiri, tergantung pada perspektif dan prioritas yang dipegang.

Masa depan sistem pemilu di Indonesia, dan di negara-negara lain yang menghadapi dilema serupa, akan sangat ditentukan oleh bagaimana para pembuat kebijakan merespons perdebatan ini. Apakah mereka akan terus memprioritaskan stabilitas dengan mengorbankan keragaman pilihan, ataukah akan mencari formula baru yang dapat menyeimbangkan efisiensi sistem dengan cita-cita demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan ruang bagi munculnya harapan-harapan baru dari rakyat? Ini adalah pertanyaan fundamental yang akan terus membentuk wajah demokrasi kita di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *