Berita  

Keterbatasan Sarana Disabilitas di Fasilitas Biasa Dikeluhkan

Jalan Berliku Aksesibilitas: Ketika Fasilitas ‘Biasa’ Menjadi Tembok Bagi Penyandang Disabilitas

Di tengah gemuruh janji akan masyarakat yang inklusif dan setara, realitas sehari-hari bagi jutaan penyandang disabilitas di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Alih-alih mendapatkan akses yang mulus, mereka justru kerap dihadapkan pada labirin hambatan yang dibangun oleh absennya atau tidak memadainya sarana disabilitas di fasilitas-fasilitas yang dianggap ‘biasa’ oleh mayoritas masyarakat. Keluhan demi keluhan terus mengemuka, bukan sekadar rengekan, melainkan jeritan tentang hak dasar yang terampas.

Realitas yang Membeku: Antara Harapan dan Kekecewaan

Ketika kita berbicara tentang fasilitas umum, bayangan yang muncul adalah gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sarana transportasi, hingga taman kota. Bagi sebagian besar orang, tempat-tempat ini adalah bagian tak terpisahkan dari rutinitas dan kemudahan hidup. Namun, bagi penyandang disabilitas, fasilitas-fasilitas ini seringkali menjelma menjadi benteng tak terlihat yang membatasi gerak, partisipasi, dan kemandirian mereka.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan jelas mengamanatkan pemenuhan hak aksesibilitas bagi mereka. Namun, implementasi di lapangan masih sangat jauh panggang dari api. Banyak pembangunan fasilitas baru yang abai terhadap prinsip desain universal, sementara fasilitas lama enggan melakukan renovasi atau penyesuaian yang memadai. Hasilnya, kesenjangan antara regulasi dan realitas semakin melebar, meninggalkan rasa frustrasi dan keterasingan.

Rincian Keterbatasan: Hambatan di Setiap Sudut

Keterbatasan sarana disabilitas ini bukan hanya sekadar "kurang lengkap", melainkan seringkali bersifat fundamental dan menyeluruh:

  1. Akses Transportasi Publik yang Memprihatinkan:

    • Bus Kota/Transjakarta: Meskipun beberapa armada sudah dilengkapi ramp atau lift, seringkali kondisinya rusak, tidak berfungsi, atau bahkan tidak ada petugas yang terlatih untuk mengoperasikannya. Halte yang tidak dilengkapi ramp atau memiliki jarak terlalu jauh dari pintu bus juga menjadi masalah.
    • Stasiun Kereta/MRT/LRT: Lift atau eskalator seringkali tidak berfungsi, atau pintu masuk yang terlalu sempit untuk kursi roda. Guiding block untuk tunanetra terputus-putus atau terhalang tiang dan pedagang kaki lima.
    • Trotoar: Permukaan yang tidak rata, berlubang, tertutup pedagang, tiang listrik, atau kendaraan parkir membuat trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman pejalan kaki menjadi medan berbahaya bagi pengguna kursi roda atau tunanetra.
  2. Gedung dan Fasilitas Umum yang Tidak Ramah:

    • Ramp: Banyak gedung yang memiliki ramp, namun kemiringannya terlalu curam, permukaannya licin, atau tidak dilengkapi pegangan tangan (handrail), sehingga justru membahayakan pengguna kursi roda. Ada pula ramp yang ujungnya terhalang pintu atau tembok.
    • Lift: Ukuran lift yang terlalu kecil untuk kursi roda listrik, atau tidak dilengkapi tombol dengan huruf Braille dan suara pengumuman lantai. Seringkali lift khusus disabilitas justru digunakan oleh non-disabilitas atau barang.
    • Toilet Disabilitas: Ini adalah salah satu keluhan paling sering. Toilet khusus disabilitas seringkali dialihfungsikan menjadi gudang, terkunci, atau kotor. Bahkan jika ada, desainnya tidak standar: tidak ada pegangan tangan (grab bar), pintu terlalu sempit, atau ruang gerak di dalamnya tidak cukup luas untuk manuver kursi roda.
    • Pintu dan Lorong: Pintu yang terlalu berat atau sempit, serta lorong-lorong yang berliku dan sempit, menjadi penghalang besar.
    • Signage dan Informasi: Kurangnya signage dengan huruf Braille, audio deskripsi, atau juru bahasa isyarat di tempat-tempat umum seperti museum, rumah sakit, atau kantor layanan publik.
  3. Lingkungan yang Diskriminatif Secara Terselubung:

    • Area Parkir: Parkir khusus disabilitas seringkali terisi penuh oleh kendaraan non-disabilitas tanpa ada sanksi yang tegas.
    • Meja Layanan/Counter: Ketinggian meja layanan yang terlalu tinggi mempersulit interaksi bagi pengguna kursi roda.
    • Taman dan Area Rekreasi: Jalur setapak yang tidak rata, fasilitas permainan yang tidak dapat diakses, atau bangku taman tanpa sandaran yang memadai.

Dampak Psikologis dan Sosial: Lebih dari Sekadar Hambatan Fisik

Keterbatasan fisik ini berdampak jauh lebih dalam dari sekadar kesulitan bergerak. Mereka menciptakan:

  • Frustrasi dan Kekecewaan: Setiap kali berhadapan dengan hambatan, penyandang disabilitas harus mengeluarkan energi ekstra, baik fisik maupun mental, yang berujung pada kelelahan dan rasa putus asa.
  • Kehilangan Kemandirian dan Martabat: Ketergantungan pada orang lain untuk hal-hal dasar seperti naik tangga atau menggunakan toilet dapat mengikis rasa percaya diri dan martabat.
  • Pengucilan Sosial: Keterbatasan akses berarti sulitnya berpartisipasi dalam kegiatan sosial, pendidikan, pekerjaan, dan rekreasi, yang pada akhirnya mengarah pada isolasi dan pengucilan dari masyarakat.
  • Penghambatan Potensi: Bakat dan potensi penyandang disabilitas tidak dapat berkembang optimal jika mereka terus-menerus terhalang oleh infrastruktur yang tidak mendukung.

Akar Masalah: Bukan Hanya Anggaran, Tapi Pola Pikir

Masalah ini bukan semata-mata soal ketiadaan anggaran. Lebih fundamental lagi, ini adalah masalah:

  • Kurangnya Kesadaran dan Empati: Banyak perencana, pengembang, dan pengelola fasilitas yang tidak memahami kebutuhan penyandang disabilitas atau tidak menempatkan mereka sebagai prioritas. Desain seringkali hanya mempertimbangkan "orang pada umumnya".
  • Lemahnya Penegakan Aturan: Meskipun ada regulasi, penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran masih sangat lemah.
  • Persepsi Biaya: Ada anggapan bahwa membangun fasilitas yang aksesibel itu mahal, padahal prinsip desain universal justru lebih efisien jika diterapkan sejak awal pembangunan.
  • Minimnya Partisipasi Penyandang Disabilitas: Seringkali fasilitas dibangun tanpa melibatkan masukan dari komunitas penyandang disabilitas itu sendiri, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Membangun Jembatan, Bukan Tembok: Menuju Inklusivitas Sejati

Mengatasi permasalahan ini membutuhkan komitmen kolektif dan perubahan pola pikir yang mendasar:

  1. Pemerintah sebagai Pelopor: Pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam penegakan UU Disabilitas, dengan memastikan semua pembangunan dan renovasi fasilitas publik mematuhi standar aksesibilitas universal. Alokasi anggaran yang memadai dan audit berkala sangat diperlukan.
  2. Swasta dan Masyarakat: Mitra Inklusif: Sektor swasta harus didorong dan diberi insentif untuk mengadopsi prinsip aksesibilitas. Masyarakat umum juga perlu diedukasi untuk lebih peka dan berempati, serta berani menyuarakan jika melihat ketidaksesuaian.
  3. Desain Universal: Solusi Jangka Panjang: Menerapkan desain universal sejak tahap perencanaan bukan hanya bermanfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi lansia, ibu hamil, orang tua dengan kereta bayi, atau siapa pun yang membawa barang berat. Ini adalah investasi untuk semua.
  4. Libatkan Penyandang Disabilitas: "Nothing about us, without us." Libatkan penyandang disabilitas dalam setiap proses perencanaan, desain, dan evaluasi fasilitas. Pengalaman langsung merekalah yang paling berharga.

Perjalanan menuju masyarakat yang benar-benar inklusif memang masih panjang dan berliku. Namun, setiap keluhan yang muncul adalah pengingat bahwa kita belum sampai. Sudah saatnya kita tidak lagi melihat aksesibilitas sebagai sebuah kemewahan atau belas kasihan, melainkan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Mari kita bersama-sama meruntuhkan tembok-tembok yang ada dan membangun jembatan agar setiap individu, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam setiap sendi kehidupan.

Exit mobile version