Berita  

Kekerasan kepada Wanita Melambung Di Mana Perlindungan?

Melambungnya Badai Kekerasan Terhadap Perempuan: Di Mana Benteng Perlindungan yang Sesungguhnya?

Dunia ini, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu, seringkali menjadi arena yang menakutkan, terutama bagi perempuan. Data dan laporan dari berbagai penjuru, baik nasional maupun global, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: kekerasan terhadap perempuan terus melambung, seperti badai yang tak kunjung reda. Dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi, spektrum penderitaan ini semakin meluas, menyisakan luka mendalam yang tak hanya dirasakan korban, tetapi juga mengoyak fondasi masyarakat. Di tengah krisis kemanusiaan yang tersembunyi ini, pertanyaan krusial muncul dan menggantung di udara: di mana letak benteng perlindungan yang sesungguhnya bagi perempuan, ketika ancaman justru semakin merajalela?

Realitas yang Memilukan: Lonjakan Angka dan Ragam Kekerasan

Fenomena kekerasan terhadap perempuan bukanlah isu baru, namun lonjakannya dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah pandemi global dan krisis ekonomi, patut menjadi perhatian serius. Data Komnas Perempuan di Indonesia, misalnya, secara konsisten menunjukkan peningkatan kasus kekerasan setiap tahunnya, baik yang dilaporkan maupun yang tidak terlaporkan (fenomena gunung es). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih mendominasi, namun kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), pelecehan seksual di ruang publik, dan eksploitasi ekonomi juga turut meroket.

Jenis kekerasan ini tidak hanya meninggalkan memar fisik yang kasat mata. Kekerasan psikis melalui ancaman, intimidasi, gaslighting, atau isolasi sosial, seringkali lebih sulit dideteksi namun dampaknya jauh lebih merusak jiwa. Kekerasan seksual, yang seringkali diikuti stigma dan rasa malu, menghancurkan martabat dan kepercayaan diri korban. Sementara itu, kekerasan ekonomi, seperti pembatasan akses keuangan atau perampasan harta, membuat perempuan semakin terperangkap dalam siklus kekerasan karena ketergantungan.

Akar Masalah: Budaya Patriarki dan Ketidaksetaraan Gender

Untuk memahami mengapa kekerasan terus melambung, kita harus menyelami akar masalahnya. Sebagian besar kekerasan terhadap perempuan berakar pada budaya patriarki dan ketidaksetaraan gender yang masih kuat tertanam dalam masyarakat. Sistem ini menempatkan laki-laki pada posisi dominan dan perempuan pada posisi subordinat, menciptakan justifikasi bagi kontrol, dominasi, dan bahkan kekerasan.

Beberapa faktor pendorongnya meliputi:

  1. Stigma dan Normalisasi: Kekerasan seringkali dianggap sebagai "urusan rumah tangga" atau dinormalisasi sebagai bagian dari dinamika hubungan, sehingga menghambat korban untuk melapor dan masyarakat untuk campur tangan.
  2. Mitos dan Stereotip Gender: Anggapan bahwa perempuan lemah, emosional, atau bertanggung jawab atas perilaku kekerasan yang dialaminya (victim-blaming) masih sangat kuat.
  3. Ketidakadilan Ekonomi: Ketergantungan ekonomi perempuan pada laki-laki seringkali menjadi jebakan yang menyulitkan mereka keluar dari hubungan abusif.
  4. Minimnya Pendidikan dan Kesadaran: Kurangnya edukasi tentang kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan dampak kekerasan sejak dini memperkuat siklus kekerasan.
  5. Pengaruh Media dan Budaya Pop: Representasi yang salah atau bahkan romantisasi kekerasan dalam media dapat membentuk persepsi yang keliru tentang hubungan.

Retaknya Benteng Perlindungan: Di Mana Sistem Gagal?

Ketika angka kekerasan melonjak, pertanyaan "di mana perlindungan?" menjadi semakin mendesak. Sayangnya, benteng perlindungan yang seharusnya kokoh seringkali ditemukan rapuh atau bahkan tidak ada sama sekali.

  1. Sistem Hukum yang Lemah dan Berbelit:

    • Penegakan Hukum yang Lambat: Proses hukum yang panjang, berbelit, dan seringkali tidak sensitif terhadap korban dapat membuat korban lelah dan putus asa.
    • Celah Hukum dan Bukti: Meskipun telah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi angin segar, implementasinya masih membutuhkan banyak perbaikan. Pembuktian kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, seringkali sulit dan menempatkan beban berat pada korban.
    • Kurangnya Pelatihan Aparat: Tidak semua aparat penegak hukum dan layanan publik memiliki pemahaman yang memadai tentang kekerasan berbasis gender, yang dapat mengakibatkan re-viktimisasi atau penanganan yang tidak tepat.
  2. Layanan Dukungan yang Terbatas:

    • Minimnya Rumah Aman (Shelter): Jumlah shelter yang memadai dan layak huni masih sangat terbatas, terutama di daerah-daerah terpencil.
    • Kurangnya Psikolog dan Konselor: Layanan psikososial untuk pemulihan trauma korban sangat krusial, namun ketersediaan tenaga ahli dan aksesibilitasnya masih jauh dari cukup.
    • Keterbatasan Anggaran: Alokasi dana untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seringkali masih minim.
  3. Hambatan Sosial dan Budaya:

    • Stigma dan Rasa Takut: Korban seringkali takut melapor karena khawatir akan dihakimi, dipermalukan, atau diasingkan oleh keluarga dan masyarakat.
    • Ketergantungan Ekonomi: Perempuan yang tidak memiliki kemandirian finansial sulit untuk melepaskan diri dari pelaku, terutama jika pelaku adalah tulang punggung keluarga.
    • Budaya Diam: Masyarakat cenderung memilih untuk tidak campur tangan dalam "urusan pribadi" orang lain, sehingga korban merasa sendirian dan tidak didukung.

Dampak Jangka Panjang: Melumpuhkan Individu dan Bangsa

Lonjakan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga memiliki dampak sistemik yang melumpuhkan. Secara personal, korban dapat mengalami trauma fisik dan psikologis berkepanjangan seperti depresi, kecemasan, PTSD, hingga upaya bunuh diri. Secara sosial, kekerasan menciptakan lingkungan ketakutan, menghambat partisipasi perempuan dalam ruang publik, dan memperlebar kesenjangan gender. Secara ekonomi, kekerasan menyebabkan hilangnya produktivitas, peningkatan biaya kesehatan, dan menghambat pembangunan sumber daya manusia. Ini adalah lingkaran setan yang merugikan seluruh bangsa.

Membangun Kembali Benteng Perlindungan: Sebuah Panggilan Kolektif

Untuk mengatasi badai kekerasan ini, kita tidak bisa hanya berdiam diri. Diperlukan upaya kolektif, terstruktur, dan berkelanjutan dari berbagai pihak:

  1. Penguatan Hukum dan Penegakan Tanpa Kompromi:

    • Implementasi UU TPKS secara maksimal dan komprehensif, serta perbaikan peraturan perundang-undangan lainnya.
    • Pelatihan sensitivitas gender dan penanganan kasus kekerasan bagi seluruh aparat penegak hukum dan petugas layanan.
    • Mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan tanpa stigma.
  2. Pendidikan dan Transformasi Sosial:

    • Integrasi pendidikan kesetaraan gender dan anti-kekerasan sejak usia dini di sekolah dan keluarga.
    • Kampanye publik yang masif untuk mengubah norma sosial yang permisif terhadap kekerasan, melawan stigma, dan mempromosikan peran laki-laki dalam mengakhiri kekerasan.
    • Mendorong dialog terbuka tentang maskulinitas positif dan peran laki-laki sebagai agen perubahan.
  3. Penguatan Layanan Dukungan Komprehensif:

    • Peningkatan jumlah dan kualitas rumah aman, pusat krisis, serta layanan konseling psikologis dan hukum yang gratis dan mudah dijangkau.
    • Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban untuk mencapai kemandirian dan keluar dari siklus kekerasan.
    • Membangun sistem rujukan terpadu antara lembaga hukum, kesehatan, dan sosial.
  4. Peran Media dan Teknologi:

    • Media harus berperan dalam edukasi publik, menghentikan sensasionalisme, dan menghindari viktimisasi ulang.
    • Pemanfaatan teknologi untuk pelaporan yang aman dan cepat, serta pengembangan platform dukungan daring.

Kesimpulan

Melambungnya kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan kegagalan kolektif kita dalam menciptakan masyarakat yang adil dan aman. Benteng perlindungan yang sesungguhnya tidak hanya terletak pada payung hukum, tetapi juga pada perubahan paradigma sosial, penguatan institusi, dan keberanian setiap individu untuk bersuara dan bertindak.

Ini adalah panggilan untuk kita semua – pemerintah, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, media, keluarga, dan setiap warga negara – untuk bersama-sama membangun benteng yang kokoh. Benteng itu harus dibangun dari kesadaran, empati, keadilan, dan komitmen tak tergoyahkan untuk memastikan bahwa setiap perempuan dapat hidup bebas dari rasa takut, dalam martabat dan keamanan yang seharusnya menjadi hak asasi manusia mereka. Hanya dengan demikian, pertanyaan "di mana benteng perlindungan?" akan menemukan jawaban yang sebenarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *