Kawanan ‘Bang Jago’ Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi Setelah Kabur ke Pandeglang

Kepolisian akhirnya berhasil menangkap kawanan preman yang dikenal dengan sebutan “Bang Jago” setelah beberapa hari buron usai melakukan aksi pengeroyokan brutal di kawasan Tangerang. Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pandeglang, Banten. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kelompok-kelompok yang kerap meresahkan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu di sebuah kafe di Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula dari adu mulut antara korban dan salah satu anggota kelompok “Bang Jago” akibat persoalan sepele. Namun situasi dengan cepat memanas ketika beberapa rekan pelaku datang dan langsung menyerang korban secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan itu, korban berinisial AR mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuhnya, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri dan sempat menghilang tanpa jejak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Pelarian ke Pandeglang Berakhir

Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang yang dibantu oleh Polda Banten akhirnya melacak keberadaan para pelaku. Setelah dua hari pencarian intensif, polisi mendapati informasi bahwa kawanan tersebut bersembunyi di rumah kerabat salah satu pelaku di Pandeglang.

Kapolres Tangerang, AKBP Dicky Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. “Kami amankan empat pelaku utama yang dikenal sebagai kelompok ‘Bang Jago’. Mereka mencoba bersembunyi dan mengganti identitas, namun berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil melacak lokasi persembunyian mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat pengeroyokan, ponsel yang berisi rekaman kejadian, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tangerang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut keterangan awal, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan keterlibatan kelompok preman lain yang lebih besar di kawasan Tangerang dan sekitarnya.

Respons Masyarakat dan Upaya Kepolisian

Penangkapan kawanan “Bang Jago” ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Warga menilai tindakan cepat polisi memberikan rasa aman dan menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang mencoba bertindak semena-mena.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas kelompok yang melakukan kekerasan atau memprovokasi keributan di ruang publik. “Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme di wilayah hukum kami. Masyarakat diimbau untuk segera melapor bila melihat aksi serupa,” tegasnya.

Komitmen Memberantas Premanisme

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik premanisme masih menjadi masalah sosial yang perlu penanganan serius. Aparat kepolisian berkomitmen memperkuat patroli di titik-titik rawan dan melakukan pendekatan preventif agar aksi kekerasan serupa tidak terulang.

Dengan tertangkapnya kawanan “Bang Jago”, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kelompok lain yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat pun diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari aksi premanisme yang merugikan banyak pihak.

Exit mobile version