Di Balik Tirai Asmara: Mengungkap Kekerasan dalam Pacaran dan Menjelajah Jalan Perlindungan Hukum bagi Korbannya
Cinta seringkali diibaratkan sebagai melodi indah yang mengiringi perjalanan hidup. Namun, bagi sebagian individu, melodi itu berubah menjadi jeritan pilu di balik tirai asmara yang tampak sempurna. Kekerasan dalam pacaran, sebuah fenomena yang sering tersembunyi dan termarginalkan, adalah realitas pahit yang menggerogoti fisik, mental, dan jiwa para korbannya. Ironisnya, karena status hubungan yang "belum terikat" secara formal seperti pernikahan, kasus kekerasan ini kerap dianggap remeh atau bahkan dinormalisasi, menyulitkan korban untuk mencari keadilan dan perlindungan.
Artikel ini akan menyoroti kompleksitas kekerasan dalam pacaran, mengupas tuntas bentuk-bentuknya, serta menguraikan secara detail bagaimana sistem hukum di Indonesia berupaya memberikan perlindungan bagi korban, meskipun dengan tantangan yang tidak sedikit.
I. Memahami Kekerasan dalam Pacaran: Bukan Sekadar Konflik Biasa
Kekerasan dalam pacaran (dating violence) adalah pola perilaku koersif dan manipulatif yang dilakukan oleh satu pihak dalam hubungan romantis terhadap pihak lainnya. Ini jauh melampaui konflik atau pertengkaran biasa yang sehat dalam sebuah hubungan. Kekerasan dalam pacaran didasari oleh keinginan untuk mengontrol, mendominasi, dan menundukkan pasangannya.
Bentuk-bentuk kekerasan ini sangat beragam, seringkali dimulai secara halus dan meningkat seiring waktu:
- Kekerasan Fisik: Pukulan, tamparan, tendangan, cekikan, dorongan, lemparan benda, atau tindakan fisik lain yang menyebabkan rasa sakit atau cedera.
- Kekerasan Psikis/Emosional: Merendahkan, menghina, memaki, mengancam (diri sendiri atau orang lain), memanipulasi, mengisolasi korban dari teman atau keluarga, mengontrol keuangan, cemburu berlebihan yang tidak rasional, atau gaslighting (membuat korban meragukan kewarasan diri sendiri).
- Kekerasan Seksual: Pemaksaan aktivitas seksual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan menonton pornografi, atau penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan (revenge porn).
- Kekerasan Ekonomi: Mengontrol akses korban terhadap uang, melarang korban bekerja, mengambil aset korban, atau membuat korban bergantung secara finansial.
- Kekerasan Digital/Siber: Menguntit secara online, menyebarkan gosip atau informasi pribadi di media sosial, peretasan akun, mengancam via pesan, atau terus-menerus memantau aktivitas digital korban.
Salah satu karakteristik paling berbahaya dari kekerasan dalam pacaran adalah siklus kekerasan: fase ketegangan, insiden kekerasan, dan kemudian fase "bulan madu" (permintaan maaf, janji tidak akan mengulangi, hadiah, perilaku manis) yang membuat korban bingung dan sulit melepaskan diri. Ikatan emosional yang kuat, harapan akan perubahan, rasa takut, dan stigma sosial seringkali menjebak korban dalam lingkaran setan ini.
II. Jerat Hukum bagi Pelaku: Pilar Perlindungan yang Tersedia
Meskipun belum ada undang-undang spesifik yang secara eksplisit mengatur "kekerasan dalam pacaran" sebagai tindak pidana tersendiri di Indonesia, berbagai regulasi hukum yang ada dapat digunakan untuk menjerat pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Penting untuk diingat bahwa setiap tindakan kekerasan, terlepas dari status hubungan, adalah sebuah pelanggaran hukum.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Ini adalah pasal paling umum yang digunakan untuk kekerasan fisik. Ayat (1) mengatur penganiayaan biasa, ayat (2) untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan ayat (3) untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya bervariasi dari 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat: Jika kekerasan fisik mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya bisa mencapai 8 tahun.
- Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman: Jika pelaku melakukan pengancaman (misalnya mengancam akan menyakiti korban atau keluarga, atau menyebarkan aib), pasal ini bisa diterapkan dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Relevan jika pelaku menyebarkan informasi bohong atau mencemarkan nama baik korban secara verbal atau tertulis.
- Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan: Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):
- Meskipun fokus utamanya adalah kekerasan dalam lingkup rumah tangga (suami-istri, anak, dan orang yang memiliki hubungan darah/perkawinan/persusuan/pengasuhan/perwalian yang menetap dalam rumah tangga), beberapa advokat dan praktisi hukum berpendapat bahwa semangat dan prinsip UU ini dapat diterapkan secara analogis pada kekerasan dalam pacaran, terutama jika pasangan tinggal bersama atau memiliki ketergantungan yang mirip dengan hubungan rumah tangga. Namun, penerapannya masih menjadi perdebatan dan bergantung pada interpretasi hakim. Kekuatan UU PKDRT adalah cakupannya terhadap kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):
- Ini adalah tonggak penting dalam perlindungan korban. UU TPKS memperluas definisi kekerasan seksual dan tidak terbatas pada hubungan pernikahan atau kekerabatan.
- Pasal-pasal dalam UU TPKS dapat menjerat pelaku kekerasan seksual dalam pacaran, seperti pemaksaan hubungan seksual (termasuk pemerkosaan), pelecehan seksual non-fisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, penyalahgunaan identitas seksual, hingga pemaksaan perkawinan.
- UU ini juga mengatur hak-hak korban, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta restitusi (ganti rugi) dari pelaku.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016:
- Sangat relevan untuk kekerasan digital. Pasal-pasal seperti Pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan (termasuk revenge porn), Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 29 tentang pengancaman atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
III. Tantangan dan Hambatan bagi Korban dalam Mencari Perlindungan
Meskipun payung hukum telah tersedia, korban kekerasan dalam pacaran sering menghadapi berbagai hambatan yang kompleks:
-
Faktor Internal Korban:
- Ikatan Emosional: Rasa cinta, ketergantungan, dan harapan akan perubahan pelaku membuat korban sulit mengambil langkah hukum.
- Rasa Malu dan Stigma: Takut dihakimi oleh keluarga atau masyarakat, terutama jika kekerasan bersifat seksual atau melibatkan penyebaran konten intim.
- Ketakutan akan Balas Dendam: Ancaman dari pelaku seringkali membuat korban memilih diam.
- Ketidaktahuan Hukum: Banyak korban tidak tahu hak-hak mereka atau pasal apa yang bisa diterapkan.
- Denial dan Normalisasi: Menganggap kekerasan sebagai "konflik biasa" atau "bukti cinta yang posesif."
-
Faktor Eksternal/Sistemik:
- Kurangnya Pemahaman Penegak Hukum: Beberapa aparat penegak hukum mungkin masih memandang kekerasan dalam pacaran sebagai "urusan pribadi" atau "drama anak muda," sehingga penanganan tidak serius.
- Sulitnya Pembuktian: Terutama untuk kekerasan psikis atau seksual yang tidak meninggalkan bekas fisik. Bukti digital (chat, foto) seringkali menjadi kunci.
- Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan: Persidangan yang berlarut-larut bisa menjadi beban psikologis tambahan bagi korban.
- Minimnya Dukungan Sosial: Lingkungan sekitar yang tidak mendukung atau bahkan menyalahkan korban ("kamu sih cari pacar begitu").
- Kesenjangan Regulasi: Ketiadaan undang-undang spesifik tentang kekerasan dalam pacaran membuat penegakan hukum harus "mencari-cari" pasal yang relevan, yang terkadang kurang komprehensif.
IV. Langkah Perlindungan Hukum dan Dukungan bagi Korban
Bagi korban kekerasan dalam pacaran, langkah-langkah berikut dapat diambil untuk mencari perlindungan dan keadilan:
-
Mencari Bantuan dan Keamanan Segera:
- Prioritaskan keselamatan diri. Jika situasi berbahaya, segera cari tempat aman (rumah teman/keluarga, shelter).
- Hubungi layanan darurat (112) jika dalam kondisi terancam.
-
Mendokumentasikan Kekerasan:
- Visum et Repertum: Jika ada kekerasan fisik atau seksual, segera ke rumah sakit untuk mendapatkan visum sebagai bukti medis yang kuat.
- Bukti Digital: Simpan semua pesan teks, chat, rekaman suara/video, email, atau tangkapan layar (screenshot) yang berisi ancaman, penghinaan, atau bukti kekerasan lainnya.
- Catatan Harian: Buat catatan kronologis tentang insiden kekerasan (tanggal, waktu, jenis kekerasan, detail kejadian, saksi jika ada).
- Saksi: Jika ada saksi mata, catat identitas mereka.
-
Melapor ke Pihak Berwajib:
- Kepolisian: Datang ke kantor polisi terdekat (unit PPA – Perlindungan Perempuan dan Anak). Sampaikan detail kejadian dan serahkan bukti yang dimiliki. Penanganan kasus kekerasan seksual kini juga dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, medis, hingga rumah aman bagi korban kekerasan.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): Komnas Perempuan menerima pengaduan dan melakukan advokasi kebijakan untuk perlindungan perempuan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS): Banyak organisasi yang fokus pada hak-hak perempuan dan korban kekerasan menyediakan bantuan hukum gratis atau berbiaya rendah. Contoh: LBH APIK, Rifka Annisa, Kalyanamitra.
-
Mencari Dukungan Psikologis:
- Kekerasan meninggalkan trauma mendalam. Konseling dengan psikolog atau psikiater sangat penting untuk pemulihan mental dan emosional korban.
V. Rekomendasi dan Harapan untuk Masa Depan
Perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam pacaran memerlukan upaya kolektif dan komprehensif:
- Penguatan Regulasi: Mempertimbangkan pembentukan undang-undang spesifik yang mengatur kekerasan dalam pacaran, atau setidaknya revisi UU PKDRT untuk memperluas cakupannya secara eksplisit, agar tidak ada lagi celah hukum.
- Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum: Pelatihan berkelanjutan bagi aparat kepolisian, jaksa, dan hakim tentang kekerasan berbasis gender, penanganan korban yang sensitif, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika kekerasan dalam pacaran.
- Edukasi dan Kampanye Publik: Masifkan kampanye kesadaran tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, hak-hak korban, dan pentingnya melapor. Edukasi harus dimulai sejak dini di sekolah-sekolah untuk membangun hubungan yang sehat.
- Peningkatan Akses Layanan: Memperbanyak dan memperkuat pusat layanan terpadu bagi korban (P2TP2A), rumah aman, dan layanan psikologis yang mudah diakses dan terjangkau di seluruh Indonesia.
- Peran Aktif Masyarakat: Membangun lingkungan sosial yang mendukung korban, menghentikan victim-blaming, dan berani bersuara jika mengetahui ada kasus kekerasan.
Kesimpulan
Kekerasan dalam pacaran bukanlah masalah sepele yang bisa ditoleransi. Ia adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan keutuhan pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, tantangan dalam penegakannya masih besar, terutama karena kompleksitas psikologis korban dan stigma sosial yang melekat.
Adalah tugas kita bersama, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, untuk terus menguak tirai asmara yang menyembunyikan penderitaan. Dengan penguatan hukum, peningkatan kesadaran, dan dukungan yang tak henti, kita dapat menciptakan lingkungan di mana setiap individu berhak atas hubungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan, serta memastikan bahwa keadilan selalu berpihak pada mereka yang terluka. Kekerasan bukanlah cinta, dan korban tidak pernah sendirian.
