Berita  

Karyawan Honorer Dorong Pemutusan Sepihak Kontrak Kegiatan

Paradoks Honorer: Mengapa Mereka Mendorong Pemutusan Sepihak Kontrak Kegiatan demi Kepastian Status?

Pendahuluan

Kisah karyawan honorer di Indonesia adalah saga panjang tentang ketidakpastian, pengabdian yang tak terbalas, dan perjuangan tiada henti untuk mendapatkan status yang layak. Selama bertahun-tahun, jutaan individu ini menjadi tulang punggung operasional banyak instansi pemerintah, sekolah, dan fasilitas kesehatan, namun dengan imbalan yang jauh dari kata ideal: gaji minim, tanpa jaminan masa depan, dan selalu di bawah bayang-bayang pemberhentian.

Namun, di tengah perjuangan itu, muncul sebuah fenomena yang mungkin terdengar paradoks: dorongan dari sebagian honorer untuk memutus secara sepihak kontrak kegiatan yang mengikat mereka. Ini bukan tanda menyerah atau keinginan untuk kehilangan pekerjaan, melainkan sebuah strategi berani – dan penuh risiko – yang didasari oleh frustrasi mendalam serta harapan akan perubahan mendasar. Mengapa langkah drastis ini dianggap sebagai jalan keluar?

Latar Belakang: Jerat Kontrak Kegiatan yang "Abu-abu"

Selama bertahun-tahun, honorer bekerja dengan status yang menggantung, seringkali di bawah payung "kontrak kegiatan" atau "tenaga ahli/penunjang kegiatan." Kontrak semacam ini biasanya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Jangka Pendek dan Tidak Berkelanjutan: Kontrak diperbarui setiap tahun atau bahkan setiap beberapa bulan, tanpa jaminan perpanjangan.
  2. Imbalan Tidak Setara: Gaji seringkali di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan tanpa tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan swasta permanen (misalnya, jaminan kesehatan, pensiun, THR yang layak).
  3. Beban Kerja Mirip ASN: Honorer seringkali melakukan pekerjaan inti yang sama dengan ASN, bahkan lebih berat, namun dengan status dan hak yang jauh berbeda.
  4. Tanpa Jalur Karier Jelas: Tidak ada jenjang karier atau kesempatan promosi yang terstruktur.
  5. Ketidakjelasan Hukum: Posisi mereka seringkali berada di "zona abu-abu" hukum ketenagakerjaan, tidak sepenuhnya dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan seperti pekerja swasta, namun juga bukan bagian dari sistem ASN.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan ketidakpastian yang menguras fisik dan mental para honorer. Mereka terjebak dalam dilema: terus bertahan dengan harapan semu pengangkatan, atau mencari alternatif yang lebih stabil namun penuh risiko.

Mengapa Pemutusan Kontrak Kegiatan Diinginkan: Sebuah Strategi Revolusioner

Dorongan honorer untuk memutus kontrak kegiatan yang sudah berjalan, meskipun terdengar kontraintuitif, adalah upaya drastis untuk memaksa perubahan mendasar. Ada beberapa alasan kuat di balik strategi ini:

  1. Memaksa Kejelasan Status Hukum: Dengan tidak adanya kontrak kegiatan, pemerintah atau instansi dipaksa untuk mencari skema kepegawaian yang lebih formal dan jelas. Ini bisa menjadi momentum untuk mendesak pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau, dalam kasus tertentu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai dengan amanat undang-undang yang melarang rekrutmen honorer.
  2. Mengakhiri Eksploitasi Terselubung: Kontrak kegiatan seringkali menjadi celah hukum bagi instansi untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa harus menanggung kewajiban layaknya pemberi kerja kepada karyawan tetap. Pemutusan kontrak ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik eksploitatif tersebut.
  3. Mendorong Implementasi Skema PPPK: Dengan kebijakan penghapusan honorer pada akhir 2024, banyak honorer yang berharap akan diangkat menjadi PPPK. Namun, prosesnya lambat dan kuota terbatas. Dengan "memutus" kontrak lama, mereka berharap dapat mempercepat pemerintah untuk menyediakan formasi PPPK yang lebih masif dan adil.
  4. Membuktikan Ketergantungan Instansi: Banyak instansi tidak akan bisa berjalan optimal tanpa honorer. Pemutusan kontrak secara massal dapat menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran honorer, sehingga memaksa instansi untuk mencari solusi permanen yang lebih baik. Ini adalah bentuk "mogok kerja" strategis yang menekan dari bawah.
  5. Mencari "Jalan Pintas" Menuju Kepastian: Bagi sebagian honorer, menunggu pengangkatan resmi yang tak kunjung datang adalah penyiksaan. Memutus kontrak saat ini, meski berisiko, dianggap sebagai langkah berani untuk "memaksa" nasib, daripada terus hidup dalam ketidakpastian. Ini adalah upaya untuk menciptakan krisis yang diharapkan akan melahirkan solusi.

Risiko dan Tantangan Besar

Langkah ini tentu bukan tanpa risiko dan tantangan yang sangat besar:

  1. Kehilangan Pendapatan Seketika: Ini adalah risiko paling nyata. Tanpa kontrak, honorer kehilangan satu-satunya sumber penghasilan, yang bisa berdampak fatal bagi ekonomi keluarga.
  2. Kekosongan Hukum dan Administrasi: Jika tidak ada payung hukum yang jelas untuk transisi, honorer bisa terombang-ambing tanpa status dan tanpa pekerjaan.
  3. Potensi Eksploitasi Baru: Ada kekhawatiran bahwa pemutusan kontrak lama justru bisa membuka pintu bagi jenis kontrak baru yang bahkan lebih tidak menguntungkan, atau bahkan digantikan oleh tenaga kerja yang lebih murah.
  4. Perpecahan di Kalangan Honorer: Tidak semua honorer akan setuju dengan strategi ini. Ada yang lebih memilih bertahan dengan status quo demi pendapatan yang pasti, sekecil apa pun itu.
  5. Resistensi dari Instansi/Pemerintah: Instansi mungkin tidak serta merta merespons positif. Bisa jadi mereka akan mencari cara lain untuk mengisi kekosongan, bukan dengan mengangkat honorer yang ada.

Tuntutan dan Harapan Honorer

Intinya, para honorer menginginkan kejelasan, pengakuan, dan kesejahteraan. Dorongan untuk pemutusan kontrak kegiatan adalah ekspresi dari tuntutan yang lebih fundamental:

  • Kepastian Status Hukum: Bukan lagi "tenaga sukarela" atau "penunjang kegiatan," melainkan karyawan dengan hak dan kewajiban yang jelas.
  • Pengakuan atas Pengabdian: Mengakui bertahun-tahun kerja keras mereka yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari birokrasi.
  • Kesejahteraan yang Adil: Gaji dan tunjangan yang setara dengan beban kerja dan sesuai dengan standar hidup layak.
  • Jalur Transisi yang Jelas: Sebuah peta jalan yang transparan dan adil menuju status PPPK atau PNS, tanpa diskriminasi atau manipulasi.

Peran Pemerintah dan Legislator

Fenomena ini adalah panggilan darurat bagi pemerintah dan legislator untuk segera menyelesaikan masalah honorer secara komprehensif dan manusiawi. Langkah-langkah yang harus diambil meliputi:

  1. Menciptakan Kerangka Hukum yang Jelas: Mempercepat penyelesaian RUU ASN dan regulasi turunannya yang mengakomodasi nasib honorer secara adil.
  2. Menyediakan Anggaran yang Cukup: Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk proses transisi dan pengangkatan honorer menjadi PPPK/PNS.
  3. Transparansi dan Komunikasi: Memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan penghapusan honorer dan mekanisme pengangkatan.
  4. Membangun Dialog Inklusif: Melibatkan perwakilan honorer dalam perumusan kebijakan agar solusi yang dihasilkan relevan dan dapat diterima.

Kesimpulan

Dorongan honorer untuk memutus kontrak kegiatan adalah cerminan dari frustrasi mendalam dan keinginan kuat untuk mengubah nasib. Ini adalah strategi berisiko tinggi yang lahir dari keputusasaan, namun juga mengandung harapan besar akan masa depan yang lebih adil. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merespons "panggilan darurat" ini dengan bijaksana, bukan dengan mengabaikan atau justru memperkeruh keadaan. Solusi yang adil dan berkelanjutan bagi honorer bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga tentang pengakuan martabat manusia dan keadilan sosial. Jika tidak direspons dengan serius, "paradoks" ini bisa berujung pada krisis sosial yang lebih besar.

Exit mobile version