Berita  

Bentrokan Agraria serta Usaha Penanganan di Kawasan Pedesaan

Api di Lahan Pertiwi: Mengurai Konflik Agraria dan Merajut Keadilan di Jantung Pedesaan

Di balik hamparan hijau sawah, rimbunnya perkebunan, dan kokohnya hutan yang menjadi tulang punggung kehidupan pedesaan, seringkali tersimpan bara api yang siap menyala: konflik agraria. Fenomena ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan cerminan kompleksitas sejarah, tumpang tindih regulasi, ketimpangan kekuasaan, dan perjuangan panjang masyarakat adat serta petani untuk mempertahankan hak atas tanah yang menjadi urat nadi eksistensi mereka. Di Indonesia, bentrokan agraria telah menjadi luka kronis yang terus menganga, menuntut perhatian serius dan upaya penanganan yang komprehensif.

Akar Masalah: Mengapa Bara Api Itu Terus Menyala?

Untuk memahami konflik agraria, kita harus menyelami akar masalahnya yang berlapis dan saling terkait:

  1. Warisan Sejarah dan Kolonialisme: Kebijakan agraria di masa kolonial telah menciptakan dualisme hukum dan penguasaan tanah. Pengakuan atas hak-hak adat secara bertahap tergerus oleh konsep "tanah negara" yang memberi legitimasi pada penguasaan tanah oleh negara, dan kemudian dialihkan kepada korporasi besar. Pasca-kemerdekaan, warisan ini belum sepenuhnya terkoreksi, bahkan diperparah oleh kebijakan pembangunan yang bias industri ekstraktif.

  2. Tumpang Tindih Regulasi dan Inkonsistensi Kebijakan: Indonesia memiliki banyak undang-undang dan peraturan terkait pertanahan (UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan, dll.) yang seringkali saling bertentangan atau multi-interpretasi. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mengklaim atau memanfaatkan lahan, dan pada saat yang sama, membingungkan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

  3. Ekspansi Investasi Skala Besar: Pembangunan infrastruktur, perkebunan monokultur (kelapa sawit, HTI), pertambangan, dan pariwisata seringkali memerlukan lahan yang luas. Dalam proses perizinan dan pembebasan lahan, hak-hak masyarakat lokal, terutama petani gurem dan masyarakat adat, seringkali diabaikan atau ditekan. Izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pemanfaatan Hutan (IPH) seringkali dikeluarkan di atas lahan yang telah digarap atau diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat.

  4. Ketiadaan Data dan Pemetaan yang Akurat: Banyak wilayah pedesaan yang belum memiliki peta dan data pertanahan yang jelas dan terlegitimasi. Batas-batas tanah adat, tanah milik, dan tanah negara seringkali kabur. Kondisi ini memudahkan konflik pecah karena klaim sepihak atau manipulasi data.

  5. Ketimpangan Kekuasaan dan Penegakan Hukum yang Lemah: Masyarakat pedesaan seringkali berhadapan dengan korporasi besar yang didukung modal kuat, akses politik, dan bahkan aparat keamanan. Penegakan hukum yang tidak adil atau lambat, serta praktik korupsi, semakin memperlemah posisi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.

  6. Ketiadaan Pengakuan Hak Masyarakat Adat: Meskipun UUD 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat, implementasinya masih sangat minim. Banyak wilayah adat yang belum diakui secara legal, menjadikan mereka rentan terhadap perampasan lahan oleh pihak luar.

Dampak Bentrokan Agraria: Bukan Sekadar Angka

Dampak dari bentrokan agraria jauh melampaui kerugian materi. Ia merenggut nyawa, memecah belah komunitas, menghancurkan mata pencaharian, dan meninggalkan trauma mendalam:

  • Kekerasan dan Kriminalisasi: Petani dan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya seringkali menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, bahkan kriminalisasi dengan tuduhan perusakan atau pendudukan lahan ilegal.
  • Kemiskinan dan Perpindahan: Kehilangan tanah berarti kehilangan sumber penghidupan utama, mendorong masyarakat ke jurang kemiskinan dan memaksa mereka menjadi buruh migran atau berpindah ke kota.
  • Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi lahan yang tidak berkelanjutan pasca-konflik seringkali mempercepat deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
  • Perpecahan Sosial: Konflik agraria dapat memecah belah komunitas lokal, bahkan keluarga, karena perbedaan kepentingan atau intervensi pihak luar.
  • Hilangnya Budaya dan Kearifan Lokal: Tergusurnya masyarakat adat dari tanahnya berarti hilangnya pengetahuan lokal, tradisi, dan sistem pengelolaan lingkungan yang telah diwariskan turun-temurun.

Merajut Solusi: Upaya Penanganan yang Holistik dan Berkeadilan

Menyadari kompleksitas masalahnya, upaya penanganan bentrokan agraria tidak bisa parsial, melainkan harus holistik, melibatkan berbagai pihak, dan berorientasi pada keadilan:

  1. Reforma Agraria Sejati (TORA):

    • Landasan: Pemerintah telah menginisiasi Program Reforma Agraria (TORA) yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
    • Implementasi: Ini mencakup legalisasi aset (sertifikasi tanah bagi masyarakat yang telah menguasai secara sah) dan redistribusi tanah (pembagian tanah dari objek TORA, seperti tanah terlantar, tanah HGU yang habis/ditelantarkan, atau tanah negara lainnya, kepada petani gurem dan masyarakat tidak bertanah).
    • Tantangan: Kecepatan implementasi, identifikasi objek dan subjek TORA yang akurat, serta keberlanjutan pasca-redistribusi (pembinaan ekonomi penerima).
    • Peran GTRA: Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat hingga daerah dibentuk untuk mengoordinasikan dan mempercepat pelaksanaan TORA, termasuk penyelesaian sengketa.
  2. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat:

    • Landasan: Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial. Sementara menunggu, upaya pengakuan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Hutan Adat.
    • Implementasi: Pengakuan ini memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, melindungi mereka dari perampasan, dan memungkinkan mereka mengelola sumber daya secara berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal.
  3. Perhutanan Sosial:

    • Landasan: Program ini memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat) dalam skema tertentu.
    • Implementasi: Bertujuan mengurangi konflik di kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan.
  4. Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Mediasi:

    • Landasan: Mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai jalan keluar, sebelum menempuh jalur hukum yang panjang dan mahal.
    • Implementasi: Mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral (pemerintah, NGO, akademisi) dapat membantu menemukan titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, mediasi harus dilakukan secara adil dan tidak memihak.
  5. Audit dan Peninjauan Ulang Izin Konsesi:

    • Landasan: Banyak izin HGU, IUP, atau IPH yang dikeluarkan tanpa proses yang transparan, melibatkan praktik korupsi, atau tumpang tindih dengan hak masyarakat.
    • Implementasi: Audit menyeluruh terhadap perizinan dan pencabutan izin bagi yang terbukti melanggar hukum atau menelantarkan lahan dapat menjadi langkah tegas pemerintah.
  6. Penguatan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminalisasi:

    • Landasan: Aparat penegak hukum harus bertindak profesional, imparsial, dan melindungi hak-hak warga negara.
    • Implementasi: Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, serta menindak tegas pelaku kekerasan atau korupsi dalam isu agraria.
  7. Sistem Informasi Pertanahan Terpadu dan Partisipatif:

    • Landasan: Membangun basis data pertanahan yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
    • Implementasi: Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara lebih akurat dan mengurangi sengketa.
  8. Peran Aktif Masyarakat Sipil dan Komunitas:

    • Landasan: Organisasi masyarakat sipil (LSM, akademisi, aktivis) berperan penting sebagai pendamping, advokat, dan kontrol sosial.
    • Implementasi: Mereka memberikan bantuan hukum, melakukan riset, mengadvokasi kebijakan, serta mengorganisir dan memberdayakan komunitas lokal untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif.

Kesimpulan: Menuju Keadilan Agraria yang Berkelanjutan

Bentrokan agraria adalah persoalan multidimensional yang memerlukan pendekatan serius, terpadu, dan berkesinambungan. Ia bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang keadilan, martabat manusia, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pedesaan Indonesia. Api di lahan pertiwi ini hanya bisa padam jika negara hadir secara penuh, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak rakyat kecil. Dengan komitmen politik yang kuat, penegakan hukum yang adil, reformasi birokrasi, dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, cita-cita keadilan agraria dapat terwujud, sehingga lahan pertiwi benar-benar menjadi sumber kehidupan yang damai dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Exit mobile version