Berita  

Bedah Razia PKL Memanen Membela serta Anti

Trotoar Bersaksi: Mengurai Simpul Razia PKL – Antara Ketertiban, Nafkah, dan Suara Nurani

Di setiap sudut kota besar, di sepanjang trotoar yang sesak atau di tepi jalan yang ramai, sebuah drama sosial klasik tak henti-hentinya dipentaskan: razia Pedagang Kaki Lima (PKL). Ini bukan sekadar penertiban biasa; ia adalah cermin kompleksitas perkotaan, pertarungan abadi antara idealisme ketertiban dan realitas perjuangan hidup. Artikel ini akan membedah fenomena razia PKL, menelusuri bagaimana ia "memanen" ketertiban, "membela" hak-hak tertentu, dan memicu gelombang "anti" dari berbagai lapisan masyarakat, sambil mengungkap sisi-sisi gelap dan terang yang jarang tersentuh.

1. "Memanen" Ketertiban dan Estetika: Perspektif Pemerintah dan Warga Pro-Regulasi

Dari kacamata pemerintah daerah, razia PKL adalah instrumen vital untuk "memanen" ketertiban. Trotoar dan badan jalan dirancang untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Kehadiran PKL, meskipun seringkali tak terhindarkan, dianggap mengganggu fungsi utama tersebut. Mereka memakan ruang publik, menciptakan kemacetan, menyisakan sampah, dan kadang merusak estetika kota.

Pemerintah berargumen bahwa penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang jelas, bertujuan menegakkan hukum dan menciptakan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi semua warganya. Warga yang mendukung razia seringkali adalah mereka yang terganggu oleh limbah, bau tak sedap, atau kesulitan akses akibat PKL. Bagi mereka, razia adalah "panen" kenyamanan, keamanan, dan hak mereka atas fasilitas publik yang semestinya. Ini adalah upaya membela kepentingan umum, membela hak pejalan kaki, dan membela citra kota yang modern dan teratur. Tanpa razia, kota bisa menjelma menjadi belantara yang tak terkendali.

2. "Membela" Nafkah dan Hak Hidup: Suara Hati Para PKL

Di sisi lain, bagi ribuan PKL, razia adalah bencana. Ini adalah serangan langsung terhadap sumber nafkah, ujung tombak perjuangan hidup mereka dan keluarga. Mereka adalah bagian dari denyut nadi ekonomi informal yang menopang jutaan orang, seringkali tanpa modal besar, pendidikan tinggi, atau akses ke pekerjaan formal. Kehadiran mereka di trotoar atau pinggir jalan bukanlah pilihan mewah, melainkan seringkali satu-satunya jalan untuk bertahan hidup.

Para PKL "membela" hak mereka untuk mencari nafkah. Mereka berargumen bahwa mereka mengisi ceruk pasar yang tak terjangkau oleh bisnis formal, menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Razia, dalam pandangan mereka, adalah bentuk penggusuran ekonomi yang kejam, merenggut aset (gerobak, dagangan) dan menghilangkan satu-satunya harapan. Mereka sering merasa tidak didengarkan, tidak diberi solusi yang layak, dan hanya menjadi objek penertiban tanpa pendekatan yang humanis. Mereka membela hak asasi mereka untuk hidup layak, dan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menyediakan solusi alternatif yang berkelanjutan, seperti lokasi berjualan yang strategis dan terjangkau.

3. "Memanen" di Balik Layar: Sisi Gelap dan Terang

Fenomena razia PKL tidak selalu hitam-putih. Ada dimensi "memanen" yang lebih kompleks dan kadang problematis:

  • Panen Ilegal (Sisi Gelap): Tidak jarang, razia menjadi ladang "panen" ilegal bagi oknum-oknum tertentu. Barang sitaan yang seharusnya didata dan disimpan, kadang lenyap atau dijual kembali. Ada pula praktik pungutan liar (pungli) yang marak, di mana PKL "dipanen" uangnya agar bisa tetap berjualan, menciptakan lingkaran setan korupsi yang tak berkesudahan. Ini adalah bentuk "memanen" keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain, dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat.
  • Panen Pencitraan (Sisi Gelap): Razia juga kerap kali "dipanen" sebagai alat pencitraan politik. Aksi penertiban yang tegas seringkali menjadi komoditas berita yang baik, menunjukkan "ketegasan" pemimpin daerah. Namun, setelah sorotan media meredup, PKL kembali berjualan di tempat yang sama, menunjukkan bahwa razia seringkali bersifat sporadis dan tidak menyelesaikan akar masalah.
  • Panen Data dan Perencanaan (Sisi Terang Potensial): Jika dilakukan dengan benar, razia dapat menjadi momen untuk "memanen" data dan informasi penting tentang PKL. Siapa mereka? Apa kebutuhan mereka? Di mana lokasi strategis yang mungkin bisa ditawarkan? Data ini bisa menjadi dasar perencanaan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan, mengintegrasikan PKL ke dalam sistem ekonomi formal, bukan hanya mengusirnya.

4. Gelombang "Anti": Suara Kritik dan Solusi Alternatif

Melihat kompleksitas ini, tak heran muncul gelombang "anti" terhadap pendekatan razia yang represif. Kelompok masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan akademisi seringkali menyuarakan kritik keras. Mereka "anti" kekerasan dalam penertiban, "anti" penggusuran tanpa solusi, dan "anti" kebijakan yang hanya melihat PKL sebagai masalah, bukan sebagai bagian dari solusi ekonomi.

Suara-suara "anti" ini mendorong pemerintah untuk:

  • Anti-Represif: Mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, bukan kekerasan.
  • Anti-Diskriminasi: Memperlakukan PKL sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama.
  • Anti-Solusi Instan: Menuntut solusi jangka panjang yang berkelanjutan, bukan hanya penertiban sesaat.

Mereka mengusulkan berbagai solusi alternatif:

  • Relokasi Layak: Menyediakan lokasi berjualan yang strategis, mudah diakses pembeli, dan memiliki fasilitas memadai, bukan hanya membuang mereka ke lokasi terpencil.
  • Pembinaan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan manajemen usaha, akses permodalan, dan pendampingan untuk legalitas usaha.
  • Zonasi Khusus: Menetapkan zona-zona tertentu di kota di mana PKL diizinkan beroperasi, dengan aturan yang jelas dan diawasi.
  • Kemitraan: Membangun kemitraan antara pemerintah, PKL, dan sektor swasta untuk mengembangkan model ekonomi informal yang lebih terstruktur.

Kesimpulan: Mencari Harmoni di Tengah Simpul yang Rumit

Razia PKL adalah simpul rumit yang mengikat ketertiban kota, perjuangan hidup, dan etika pemerintahan. Ia bisa "memanen" ketertiban, namun juga berpotensi "memanen" penderitaan dan ketidakadilan. Pemerintah memiliki mandat untuk menegakkan aturan dan menjaga fungsi ruang publik, sementara PKL memiliki hak fundamental untuk mencari nafkah.

Mengurai simpul ini membutuhkan lebih dari sekadar pentungan dan gerobak sitaan. Ia membutuhkan dialog terbuka, empati, inovasi kebijakan, dan kemauan politik untuk mencari solusi win-win. Kota yang ideal bukanlah kota tanpa PKL, melainkan kota yang mampu mengintegrasikan mereka secara harmonis dalam tatanan sosial dan ekonomi, sehingga trotoar tidak lagi menjadi medan perang, melainkan saksi bisu dari sebuah harmoni antara ketertiban, nafkah, dan suara nurani yang saling menghargai. Tanpa itu, drama klasik razia PKL akan terus berulang, menyisakan luka dan tanda tanya di setiap sudut kota.

Exit mobile version