Panasnya Politik di Balik Hijau: Kontestasi Energi Terbarukan Menentukan Masa Depan Indonesia
Di tengah desakan global untuk beralih ke energi bersih dan janji Indonesia menuju net-zero emission, energi terbarukan (EBT) seharusnya menjadi bintang baru yang bersinar terang. Namun, realitas politik di balik layar menunjukkan bahwa transisi energi ini bukan sekadar urusan teknis atau ekonomis, melainkan arena perebutan kuasa, kepentingan, dan narasi yang kompleks. Kontestasi politik dalam isu EBT nasional ibarat jaring laba-laba yang rumit, melibatkan berbagai aktor dengan agenda masing-masing, dan hasilnya akan menentukan bukan hanya masa depan energi kita, tetapi juga stabilitas ekonomi dan posisi geopolitik Indonesia di panggung dunia.
Mengapa Energi Terbarukan Menjadi Arena Kontestasi Politik?
EBT membawa janji revolusi. Ia mengancam status quo dan menjanjikan peluang baru yang masif. Inilah mengapa ia menjadi medan pertempuran politik:
- Kepentingan Ekonomi Raksasa: Transisi energi berarti pergeseran triliunan rupiah investasi, hilangnya pendapatan dari sektor fosil (batubara, minyak, gas), dan munculnya industri-industri baru. Ini menciptakan pemenang dan pecundang, yang masing-masing akan melobi sekuat tenaga.
- Keamanan Energi dan Kedaulatan: EBT menjanjikan kemandirian energi dari fluktuasi harga komoditas global. Namun, pilihan teknologi dan sumber daya (misalnya, solar dari impor, geotermal dari eksplorasi domestik) juga memengaruhi kedaulatan dan keamanan pasokan.
- Dampak Sosial dan Lingkungan: Pembangunan proyek EBT, seperti PLTA besar atau ladang surya skala raksasa, membutuhkan lahan dan bisa berdampak pada komunitas lokal. Di sisi lain, EBT adalah kunci mitigasi perubahan iklim dan perbaikan kualitas udara. Konflik kepentingan ini perlu dikelola.
- Visi Pembangunan Nasional: EBT bukan hanya tentang listrik, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia memosisikan diri di era ekonomi hijau global, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mencapai target pembangunan berkelanjutan.
Aktor-Aktor Utama dalam Kontestasi
Berbagai pihak saling berhadapan atau bekerja sama (seringkali secara taktis) dalam arena kontestasi EBT:
-
Pemerintah (Eksekutif & Legislatif):
- Kementerian ESDM: Sebagai regulator utama, berupaya menyeimbangkan target EBT dengan keandalan pasokan dan keterjangkauan harga. Seringkali berada di tengah tarik-menarik antara kepentingan pro-EBT dan pro-fosil.
- Kementerian Keuangan: Memegang kunci anggaran dan skema insentif. Prioritasnya adalah menjaga stabilitas fiskal, yang bisa bertentangan dengan kebutuhan subsidi atau jaminan proyek EBT yang mahal di awal.
- Kementerian BUMN: Memiliki kepentingan kuat dalam menjaga kesehatan finansial BUMN energi, terutama PLN dan produsen batubara/migas. Ini seringkali menjadi "rem" bagi percepatan EBT jika dianggap mengancam kinerja BUMN.
- DPR RI: Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, anggota DPR menjadi corong bagi konstituen dan kelompok kepentingan. Lobi dari industri fosil maupun EBT sangat kuat di sini, memengaruhi lahirnya undang-undang dan kebijakan.
- Presiden: Pemegang visi tertinggi. Komitmen Presiden sangat menentukan arah dan kecepatan transisi. Namun, implementasinya seringkali terhambat oleh kepentingan di bawahnya.
-
BUMN Sektor Energi (Terutama PLN):
- Sebagai monopoli penyedia listrik, PLN adalah pemain paling krusial. PLN memiliki aset pembangkit berbasis batubara yang masif dan kontrak jangka panjang yang mengikat. Transisi EBT berarti PLN harus "memensiunkan" aset-aset ini lebih awal, menghadapi beban biaya stranded assets, dan berinvestasi besar pada infrastruktur grid yang lebih fleksibel.
- PLN seringkali mengedepankan keandalan pasokan dan harga listrik yang terjangkau sebagai prioritas utama, yang bisa menjadi alasan untuk menunda percepatan EBT yang dianggap intermiten atau lebih mahal.
-
Industri Fosil (Batubara, Minyak, Gas):
- Memiliki lobi yang sangat kuat, baik langsung maupun tidak langsung. Mereka berinvestasi besar dalam kampanye narasi tentang "keandalan" dan "keterjangkauan" energi fosil, serta potensi "PHK massal" jika batubara ditinggalkan.
- Menguasai sebagian besar rantai pasok energi dan memiliki pengaruh signifikan terhadap ekonomi daerah penghasil. Mereka berupaya memperlambat transisi dan mencari celah dalam kebijakan.
-
Pengembang dan Investor EBT:
- Terdiri dari perusahaan domestik dan multinasional yang tertarik pada potensi pasar EBT Indonesia. Mereka menuntut kepastian regulasi, skema harga yang menarik (misalnya, feed-in tariff atau power purchase agreement yang menguntungkan), kemudahan perizinan, dan akses pendanaan.
- Seringkali frustrasi dengan birokrasi, risiko politik, dan ketidakpastian kebijakan yang membuat investasi mereka berisiko tinggi.
-
Kelompok Masyarakat Sipil dan Lingkungan:
- Berperan sebagai pengawas dan pendorong transisi yang lebih ambisius dan berkeadilan. Mereka mengadvokasi hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan menuntut akuntabilitas pemerintah dan korporasi.
- Meskipun tidak memiliki kekuatan finansial atau legislatif langsung, suara mereka dapat memengaruhi opini publik dan menekan pembuat kebijakan.
-
Lembaga Keuangan Internasional dan Investor Global:
- Donor dan pemberi pinjaman besar yang membawa modal dan standar global. Mereka seringkali mensyaratkan komitmen iklim dan keberlanjutan sebagai bagian dari investasi mereka, menjadi pendorong tidak langsung bagi EBT.
- Contohnya adalah skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menawarkan pendanaan besar dengan syarat percepatan pensiun dini PLTU batubara.
Medan Pertempuran dan Isu-Isu Kritis
Kontestasi ini terwujud dalam beberapa "medan pertempuran" utama:
-
Regulasi dan Tarif:
- Harga Beli Listrik EBT: Ini adalah isu paling sensitif. Pengembang EBT membutuhkan harga yang menarik dan stabil agar proyek layak secara ekonomi, sementara PLN dan pemerintah ingin menjaga harga listrik tetap murah bagi konsumen. Perdebatan tentang formula harga (misalnya, berdasarkan biaya pokok produksi atau biaya keekonomian proyek) selalu sengit.
- Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN): Dokumen perencanaan ini adalah peta jalan pembangunan pembangkit. Adanya tekanan untuk memasukkan porsi EBT yang lebih besar berhadapan dengan lobi untuk mempertahankan atau bahkan menambah kapasitas pembangkit fosil.
- Perizinan: Birokrasi yang panjang dan tumpang tindih dalam perizinan proyek EBT menjadi hambatan serius, mencerminkan kurangnya koordinasi antarlembaga.
-
Pendanaan dan Insentif:
- Subsidi: Siapa yang menanggung biaya awal EBT yang seringkali lebih tinggi? Apakah pemerintah memberikan insentif pajak, subsidi, atau jaminan kredit? Kebijakan ini adalah hasil tawar-menawar politik antara Kementerian Keuangan, BUMN, dan pengembang.
- Mekanisme Transisi Berkeadilan (JETP): Bagaimana dana triliunan rupiah dari JETP akan digunakan? Siapa yang mengelola, bagaimana memastikan transparansi, dan apakah skema pensiun dini PLTU benar-benar adil bagi pekerja dan komunitas yang terdampak? Ini adalah perdebatan politik besar.
-
Kepentingan Lokal vs. Nasional:
- Akuisisi Lahan: Proyek EBT skala besar (misalnya, PLTA, PLTS terapung) memerlukan lahan luas, seringkali berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat atau penggunaan lahan tradisional. Proses ganti rugi dan relokasi seringkali memicu konflik sosial dan politik di tingkat lokal.
- Pembagian Manfaat: Bagaimana masyarakat di sekitar proyek EBT mendapatkan manfaat langsung? Apakah ada skema kepemilikan saham, pelatihan kerja, atau pengembangan ekonomi lokal yang adil?
-
Narasi dan Diskursus Publik:
- "Harga Mahal" vs. "Investasi Masa Depan": Industri fosil sering menekankan biaya awal EBT yang lebih tinggi, sementara pendukung EBT menyoroti manfaat jangka panjang, biaya lingkungan fosil, dan penurunan harga teknologi EBT.
- "Keandalan" vs. "Fleksibilitas": Fosil sering dikampanyekan sebagai sumber energi yang stabil, sementara EBT dituding intermiten. Ini mengabaikan potensi teknologi penyimpanan energi dan fleksibilitas grid yang bisa mengatasi masalah ini.
Implikasi Kontestasi
Kontestasi politik yang intens ini memiliki beberapa implikasi krusial bagi Indonesia:
- Perlambatan Transisi: Ketidakpastian regulasi, tarik-menarik kepentingan, dan kurangnya konsensus politik secara signifikan memperlambat laju pengembangan EBT. Indonesia tertinggal dari banyak negara lain dalam pencapaian target EBT.
- Ketidakpastian Investasi: Investor membutuhkan kepastian hukum dan ekonomi. Kontestasi politik yang berlarut-larut menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif, membuat Indonesia kurang menarik dibandingkan negara lain.
- Risiko Kegagalan Iklim: Jika transisi EBT tidak dipercepat, Indonesia berisiko gagal mencapai target penurunan emisi karbon yang telah dijanjikan, berpotensi menghadapi sanksi ekonomi atau hilangnya kredibilitas di mata internasional.
- Kesenjangan Sosial: Tanpa kebijakan yang adil dan inklusif, transisi energi dapat memperlebar kesenjangan sosial, menciptakan ketidakadilan bagi komunitas yang terdampak atau mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor fosil.
Menuju Jalan Keluar: Konsensus dan Keberanian Politik
Kontestasi politik dalam isu EBT nasional adalah cerminan dari kompleksitas perubahan besar yang sedang dihadapi Indonesia. Untuk menavigasi masa depan yang hijau dan berkelanjutan, diperlukan lebih dari sekadar komitmen di atas kertas.
Pertama, kepemimpinan politik yang kuat dan berani sangat dibutuhkan untuk memutus belenggu kepentingan jangka pendek dan mendorong konsensus nasional yang berorientasi pada masa depan. Kedua, kerangka kebijakan yang jelas, stabil, dan prediktif adalah fondasi bagi investasi. Ini termasuk reformasi regulasi, skema harga yang adil, dan insentif yang konsisten. Ketiga, pendekatan yang inklusif dan partisipatif mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa transisi ini berkeadilan, memperhatikan hak-hak masyarakat lokal, dan menciptakan peluang baru bagi semua.
Masa depan energi Indonesia ada di persimpangan jalan. Jalan hijau penuh dengan janji, tetapi juga penuh dengan ranjau politik. Hanya dengan keberanian politik, dialog yang konstruktif, dan visi jangka panjang yang kuat, Indonesia dapat memenangkan kontestasi ini dan benar-benar bersinar di era energi terbarukan.
