Ketika Hukum Jadi Alat Politik: Studi Kasus Indonesia

Jubah Hitam Keadilan: Ketika Hukum Menjadi Alat Politik di Indonesia

Pendahuluan

Hukum, dalam idealnya, adalah pilar utama peradaban. Ia berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, penjamin kesetaraan, dan benteng terakhir bagi hak-hak warga negara. Di negara demokrasi, hukum seharusnya menjadi pedoman yang mengikat semua pihak, tanpa kecuali, dari rakyat jelata hingga penguasa tertinggi. Namun, di banyak belahan dunia, termasuk Indonesia, idealisme ini seringkali berbenturan dengan realitas pahit. Hukum, alih-alih menjadi pelindung, justru kerap beralih fungsi menjadi instrumen kekuasaan, alat tawar-menawar, bahkan senjata politik. Ketika jubah hitam keadilan mulai ternoda oleh kepentingan politik, kepercayaan publik terkikis, demokrasi terancam, dan keadilan menjadi barang langka.

Fondasi Ideal vs. Realita Pahit di Indonesia

Sejak era reformasi, Indonesia telah berupaya membangun sistem hukum yang kuat dan independen. Berbagai lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga lembaga peradilan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan supremasi hukum. Namun, perjalanan ini tidak mulus. Intervensi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, seringkali menjadi penghalang utama.

Politik hukum di Indonesia menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: hukum kadang dibuat, diinterpretasikan, dan ditegakkan secara selektif demi kepentingan kelompok atau individu tertentu yang memiliki kekuatan politik. Ini bukan fenomena baru, namun terus bermetamorfosis mengikuti dinamika kekuasaan.

Mekanisme "Politik Hukum": Bagaimana Hukum Dimanipulasi?

Ada beberapa cara hukum dapat dimanipulasi untuk tujuan politik:

  1. Pembentukan Undang-Undang yang Direkayasa:

    • Proses Legislasi yang Cepat dan Tertutup: Pembentukan undang-undang seringkali dilakukan tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan tertutup bagi kritik. Undang-undang kontroversial, seperti Omnibus Law Cipta Kerja atau revisi UU KPK, menjadi contoh bagaimana proses legislasi dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, baik itu pengusaha, elit politik, atau bahkan partai penguasa.
    • "Pesanan" dan "Titipan": Materi undang-undang atau pasal-pasal tertentu bisa menjadi "pesanan" dari kelompok kepentingan, yang kemudian disisipkan melalui lobi politik di parlemen. Ini menghasilkan regulasi yang bias dan seringkali merugikan masyarakat luas.
  2. Penegakan Hukum yang Selektif (Tebang Pilih):

    • Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Ini adalah ungkapan yang sering digunakan untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran sepele bisa diproses hukum dengan cepat dan berat, sementara kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi atau figur berkuasa seringkali berlarut-larut, dihentikan, atau bahkan tidak tersentuh hukum sama sekali.
    • Kriminalisasi Lawan Politik: Hukum kerap digunakan untuk menjerat lawan politik, aktivis, atau kritikus pemerintah dengan tuduhan-tuduhan yang lemah atau multitafsir, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (UU ITE), atau bahkan makar. Tujuan utamanya adalah membungkam suara kritis dan menyingkirkan potensi ancaman politik.
    • Impunitas bagi Sekutu: Sebaliknya, individu atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan seringkali menikmati impunitas. Kasus-kasus dugaan korupsi atau pelanggaran hukum yang melibatkan mereka bisa "menguap" begitu saja, atau berakhir dengan hukuman ringan yang tidak sebanding.
  3. Intervensi Kekuasaan terhadap Lembaga Penegak Hukum:

    • Tekanan Eksekutif/Legislatif: Lembaga peradilan, kejaksaan, atau kepolisian bisa saja mengalami tekanan dari eksekutif atau legislatif, baik melalui ancaman anggaran, mutasi jabatan, atau janji-janji politik. Hal ini mengikis independensi aparat penegak hukum dan membuat mereka sulit bertindak profesional.
    • Seleksi Pimpinan yang Politis: Pemilihan dan penunjukan pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Hakim Agung) seringkali sarat dengan pertimbangan politik, bukan semata-mata integritas dan kapabilitas. Akibatnya, pimpinan yang terpilih cenderung memiliki "hutang budi" politik, yang dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan mereka.
  4. Pemanfaatan Aparatur Hukum untuk Tujuan Non-Hukum:

    • Intelijen Politik: Aparat penegak hukum terkadang digunakan sebagai alat intelijen politik untuk memantau, mengumpulkan informasi, atau bahkan menekan individu atau kelompok yang dianggap mengganggu stabilitas politik atau kepentingan penguasa.
    • Penjaga Kepentingan Ekonomi: Dalam kasus sengketa lahan, sumber daya alam, atau proyek-proyek besar, aparat hukum bisa saja dimanfaatkan untuk memihak pada korporasi atau investor besar, mengabaikan hak-hak masyarakat adat atau warga lokal.

Dampak Buruk Terhadap Demokrasi dan Masyarakat

Ketika hukum menjadi alat politik, dampaknya sangat merusak:

  1. Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, menganggapnya sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan. Ini dapat memicu apatisme atau bahkan kemarahan sosial.
  2. Melemahnya Demokrasi: Prinsip-prinsip demokrasi seperti checks and balances, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia akan melemah. Kekuasaan menjadi tak terkontrol, dan oposisi atau suara kritis dibungkam.
  3. Terciptanya Iklim Ketakutan: Warga negara, terutama aktivis dan jurnalis, akan hidup dalam ketakutan untuk menyuarakan pendapat atau mengkritik pemerintah, karena khawatir akan dikriminalisasi.
  4. Melanggengkan Impunitas: Pihak-pihak yang berkuasa atau dekat dengan kekuasaan akan merasa kebal hukum, menciptakan lingkaran setan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  5. Ketidakadilan Sosial yang Meluas: Masyarakat miskin dan rentan akan semakin terpinggirkan dan tidak memiliki akses keadilan yang setara, memperlebar jurang kesenjangan sosial.

Jalan ke Depan: Mengembalikan Marwah Hukum

Mengembalikan hukum ke posisi seharusnya sebagai penegak keadilan adalah tugas besar yang membutuhkan komitmen dari semua pihak:

  1. Memperkuat Independensi Lembaga Penegak Hukum: Menjamin independensi finansial, struktural, dan personal bagi lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Proses seleksi pimpinan harus transparan, berbasis meritokrasi, dan bebas dari intervensi politik.
  2. Reformasi Total Aparatur Penegak Hukum: Mendorong reformasi internal untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat. Perlu ada sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam praktik "politik hukum."
  3. Peningkatan Partisipasi Publik dalam Legislasi: Membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, memastikan transparansi, dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
  4. Peran Aktif Masyarakat Sipil dan Media: Masyarakat sipil dan media massa harus terus menjadi pengawas kritis terhadap praktik penegakan hukum dan kebijakan pemerintah, berani menyuarakan ketidakadilan, dan mengadvokasi reformasi hukum.
  5. Komitmen Politik dari Pemimpin: Pada akhirnya, kuncinya terletak pada komitmen politik dari para pemimpin negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi atau kelompok, dan tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Kesimpulan

Indonesia memiliki konstitusi dan perangkat hukum yang idealnya menjamin keadilan dan demokrasi. Namun, ketika hukum jatuh ke dalam cengkeraman politik, ia kehilangan marwahnya dan menjadi alat yang membahayakan. Mengembalikan jubah hitam keadilan agar bersinar kembali adalah tantangan krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ini bukan hanya tentang memperbaiki sistem, tetapi juga tentang membangun budaya hukum yang menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi, tanpa kompromi, tanpa pandang bulu, demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *