Mengeringnya Keadilan: Politik Air Bersih dan Pergulatan Ekologis di Jantung Perkotaan
Pendahuluan: Ketika Sumber Kehidupan Menjadi Medan Perang Senyap
Air bersih adalah hak asasi manusia, fundamental bagi kelangsungan hidup, kesehatan, dan martabat. Namun, di tengah hiruk-pikuk dan gemerlap kota-kota modern, akses terhadap air bersih justru menjadi salah satu tantangan paling mendesak, mengungkap jurang ketidakadilan ekologis yang semakin dalam. Urbanisasi masif, pertumbuhan penduduk yang pesat, serta pembangunan infrastruktur yang seringkali abai terhadap daya dukung lingkungan, telah menempatkan air bersih bukan lagi sebagai anugerah alam, melainkan komoditas langka yang diperebutkan. Dalam pusaran ini, politik memainkan peran sentral, menentukan siapa yang mendapatkan akses, berapa biayanya, dan siapa yang menanggung beban paling berat dari kelangkaan dan pencemaran. Artikel ini akan mengulas bagaimana politik membentuk isu air bersih di perkotaan, memicu tantangan keadilan ekologis yang kompleks, serta mencari jalan keluar dari krisis yang mengancam keseimbangan sosial dan lingkungan.
1. Air Bersih: Antara Hak Asasi dan Komoditas Politik
Secara universal, air bersih diakui sebagai hak asasi. PBB melalui Resolusi 64/292 (2010) secara eksplisit mengakui hak atas air minum dan sanitasi yang aman dan bersih sebagai hak asasi manusia yang esensial untuk menikmati semua hak asasi lainnya. Namun, dalam praktik di banyak perkotaan, air bersih seringkali diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar. Di sinilah letak paradoks dan konflik kepentingan yang inheren.
Politik, sebagai arena pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya, menentukan apakah negara akan memprioritaskan air bersih sebagai layanan publik yang dijamin untuk semua, ataukah sebagai barang yang bisa diperdagangkan, bahkan diprivatisasi. Kebijakan pemerintah, mulai dari perizinan ekstraksi air, regulasi tarif, hingga investasi infrastruktur, secara langsung membentuk lanskap akses air. Keputusan politik ini tidak hanya berdampak pada ketersediaan dan kualitas air, tetapi juga pada distribusi beban dan manfaat di antara berbagai kelompok masyarakat.
2. Akar Masalah Keadilan Ekologis di Perkotaan
Keadilan ekologis merujuk pada distribusi yang adil dari manfaat dan beban lingkungan. Dalam konteks air bersih di perkotaan, ketidakadilan ekologis ini terwujud dalam beberapa bentuk:
- Distribusi Akses yang Tidak Merata: Warga di permukiman formal, dengan pendapatan stabil, cenderung mendapatkan akses air bersih yang terjamin melalui jaringan pipa dan harga yang relatif terjangkau. Sebaliknya, warga di permukiman kumuh, daerah pinggiran, atau kelompok berpenghasilan rendah seringkali tidak terlayani jaringan pipa. Mereka terpaksa bergantung pada sumber alternatif seperti sumur bor yang rentan pencemaran, membeli air dari penjual keliling dengan harga berkali lipat lebih mahal, atau bahkan menggunakan air non-standar yang membahayakan kesehatan. Ini adalah bentuk ketidakadilan spasial dan ekonomi yang nyata.
- Beban Pencemaran yang Tidak Proporsional: Sumber air perkotaan seperti sungai, danau, atau akuifer, seringkali tercemar limbah domestik, industri, dan pertanian. Kelompok masyarakat yang paling rentan, terutama mereka yang tinggal di dekat sumber pencemaran atau tidak memiliki akses ke air bersih alternatif, menjadi yang pertama dan paling parah menanggung dampak kesehatan (penyakit kulit, diare, kolera) dan ekonomi akibat degradasi kualitas air.
- Pengambilan Keputusan yang Tidak Partisipatif: Seringkali, kebijakan terkait air bersih (misalnya, pembangunan bendungan, privatisasi PDAM, zonasi sumber air) diputuskan tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak, terutama kelompok marginal. Kepentingan korporasi atau elite politik seringkali mendominasi, mengabaikan suara dan kebutuhan komunitas lokal, yang justru paling merasakan dampak dari keputusan tersebut.
- Kerentanan Terhadap Perubahan Iklim: Kota-kota juga menjadi garis depan dampak perubahan iklim, seperti kekeringan berkepanjangan atau banjir yang merusak infrastruktur air. Kelompok miskin kota, dengan minimnya cadangan air atau sistem sanitasi yang buruk, adalah yang paling rentan terhadap guncangan ini, memperparah ketidakadilan yang sudah ada.
3. Peran Politik dalam Memperparah atau Memperbaiki Keadaan
Politik dapat menjadi pedang bermata dua dalam isu air bersih.
-
Politik yang Memperparah:
- Korupsi dan Mismanajemen: Anggaran besar untuk infrastruktur air rentan terhadap praktik korupsi, mengakibatkan proyek mangkrak, kualitas infrastruktur yang buruk, atau pengalihan dana dari kebutuhan prioritas.
- Kepentingan Oligarki dan Korporasi: Tekanan dari korporasi besar untuk privatisasi layanan air atau eksploitasi sumber daya air untuk industri, seringkali mengesampingkan kepentingan publik. Kebijakan yang bias terhadap kepentingan modal dapat mengarah pada komersialisasi air dan pengabaian hak akses bagi masyarakat miskin.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Peraturan tentang pencemaran lingkungan atau perlindungan sumber air seringkali tidak ditegakkan secara efektif, memberikan impunitas bagi para pencemar dan memperburuk kualitas air.
- Visi Pembangunan Jangka Pendek: Fokus pada proyek-proyek instan dan kurangnya visi jangka panjang dalam pengelolaan air berkelanjutan mengakibatkan masalah menumpuk dari waktu ke waktu.
-
Politik yang Memperbaiki:
- Kebijakan Progresif dan Inklusif: Pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang memprioritaskan hak atas air bagi semua, menetapkan tarif yang adil, dan mengalokasikan subsidi bagi kelompok rentan.
- Tata Kelola Partisipatif: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan air, memastikan bahwa kebutuhan lokal diakomodasi.
- Investasi Berkelanjutan: Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk infrastruktur air yang ramah lingkungan, sistem pengolahan limbah, serta konservasi daerah tangkapan air.
- Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas: Menerapkan sanksi berat bagi pelanggar lingkungan dan pencemar, serta memperkuat kapasitas pengawasan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Membangun sistem yang transparan dalam pengelolaan air, dari anggaran hingga operasional, untuk meminimalkan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kesimpulan: Merajut Kembali Keadilan di Tengah Aliran Air
Isu air bersih di perkotaan bukan sekadar masalah teknis, tetapi inti dari pergulatan keadilan ekologis yang mendalam, di mana politik memainkan peran krusial. Kelangkaan dan pencemaran air bukan takdir, melainkan konsekuensi dari pilihan-pilihan politik yang dibuat atau diabaikan. Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur; kita membutuhkan transformasi politik yang berpihak pada keadilan.
Ini berarti menempatkan kembali air bersih sebagai hak asasi di atas kepentingan komersial, memperkuat tata kelola yang partisipatif dan transparan, serta menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting untuk terus menyuarakan isu ini, menekan pemerintah agar bertanggung jawab, dan mengadvokasi solusi yang adil dan berkelanjutan. Hanya dengan keberanian politik untuk mengutamakan keadilan ekologis, kita dapat memastikan bahwa aliran air bersih tidak lagi menjadi simbol ketimpangan, melainkan cermin dari kesejahteraan yang merata bagi setiap warga di jantung kota.
