Api di Balik Beton: Bentrokan Agraria dan Perebutan Ruang Hidup di Jantung Perkotaan
Pendahuluan
Ketika kita berbicara tentang bentrokan agraria, pikiran kita seringkali melayang ke pedesaan, ke lahan pertanian yang luas, atau hutan yang terpencil. Namun, realitas urbanisasi masif dan pertumbuhan kota yang tak terkendali telah melahirkan medan konflik agraria yang tak kalah sengit, bahkan lebih kompleks dan berdarah dingin: perebutan ruang hidup di jantung perkotaan. Di balik gemerlap gedung pencakar langit dan infrastruktur modern, tersembunyi "api di balik beton"—sengketa lahan yang memiskinkan, menggusur, dan mengoyak kohesi sosial masyarakat kota, menuntut perhatian serius dan solusi yang komprehensif.
Akar Konflik di Jantung Urban: Lebih dari Sekadar Sengketa Tanah
Bentrokan agraria perkotaan bukanlah insiden tunggal, melainkan manifestasi dari berbagai faktor struktural dan historis yang saling berkelindan:
- Penyempitan Lahan dan Urbanisasi Masif: Pertumbuhan penduduk kota yang pesat dan kebutuhan akan ruang untuk perumahan, industri, komersial, serta infrastruktur (jalan, bandara, pelabuhan) membuat nilai tanah melonjak. Lahan-lahan kosong, termasuk yang secara historis dihuni atau digarap oleh masyarakat, menjadi sasaran empuk proyek-proyek pembangunan.
- Ketimpangan Penguasaan dan Spekulasi Tanah: Lahan di perkotaan seringkali dikuasai oleh segelintir konglomerat, spekulan, atau pihak-pihak berkuasa. Praktik "mafia tanah" yang melibatkan oknum birokrasi, preman, dan notaris semakin memperparah ketimpangan, mengesahkan penguasaan tanah secara tidak sah atau merugikan masyarakat.
- Inkonsistensi Regulasi dan Tata Ruang: Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, lemahnya penegakan hukum, serta rencana tata ruang kota yang tidak partisipatif dan seringkali berubah-ubah, menciptakan celah bagi eksploitasi dan sengketa. Status lahan yang tidak jelas (misalnya, tanah adat yang tidak diakui, tanah negara bekas hak barat, atau permukiman ilegal yang sudah puluhan tahun berdiri) menjadi bom waktu.
- Sejarah Penguasaan Lahan yang Buram: Banyak kota besar dibangun di atas lahan yang sejarah kepemilikannya bermasalah, warisan kolonial atau akuisisi paksa di masa lalu. Klaim-klaim historis dari masyarakat adat atau penghuni lama seringkali diabaikan oleh negara dan investor.
- Lemahnya Partisipasi Masyarakat dan Korupsi: Proses perizinan dan perencanaan kota yang tertutup, kurangnya transparansi, serta praktik korupsi, membuat suara masyarakat pinggiran tidak terdengar. Kebijakan yang seharusnya pro-rakyat seringkali dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Wajah Bentrokan: Dari Fisik hingga Psikis
Dampak dari bentrokan agraria perkotaan jauh melampaui kerugian material:
- Penggusuran Paksa dan Kekerasan: Ini adalah wajah paling brutal dari konflik agraria urban. Ribuan keluarga digusur dari rumah dan lahan tempat mereka mencari nafkah, seringkali dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan dari aparat keamanan atau preman bayaran.
- Kriminalisasi Petani Kota/Penghuni: Masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka seringkali dituduh melakukan pelanggaran hukum, seperti menduduki lahan tanpa izin atau menghalangi proyek pembangunan. Mereka menghadapi jerat hukum, penahanan, dan stigma negatif.
- Hilangnya Mata Pencarian dan Kemiskinan: Penggusuran berarti hilangnya akses terhadap sumber penghidupan, baik itu lahan garapan (bagi petani kota), lokasi usaha (bagi pedagang kecil), atau sekadar tempat tinggal yang terjangkau. Hal ini mendorong mereka ke jurang kemiskinan yang lebih dalam.
- Perpecahan Sosial dan Trauma: Konflik agraria dapat memecah belah komunitas, menciptakan rasa saling tidak percaya, dan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, terutama anak-anak.
- Ketidakpastian Hukum dan Iklim Investasi: Meskipun tujuannya seringkali untuk menarik investasi, konflik agraria yang berkepanjangan justru menciptakan ketidakpastian hukum, menghambat pembangunan yang berkelanjutan, dan merusak citra kota.
Merajut Solusi: Langkah Konkret Menuju Keadilan Agraria Perkotaan
Penanganan bentrokan agraria perkotaan membutuhkan pendekatan yang holistik, multidimensional, dan melibatkan berbagai pihak:
- Reforma Agraria Perkotaan yang Komprehensif: Ini bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga legalisasi aset bagi penghuni lama yang memenuhi syarat, penataan ulang kawasan kumuh menjadi permukiman layak huni (land readjustment), dan pengembangan perumahan vertikal terjangkau di atas lahan yang dialokasikan khusus.
- Tata Ruang Partisipatif dan Inklusif: Perencanaan tata ruang kota harus melibatkan masyarakat dari tahap awal, bukan hanya sebagai formalitas. Suara kelompok rentan harus didengar dan diakomodasi. Pembentukan bank tanah atau land bank oleh pemerintah dapat mengendalikan harga dan mencegah spekulasi.
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Aparat penegak hukum harus bertindak imparsial, menindak tegas praktik mafia tanah, oknum yang korup, serta penggunaan kekerasan dalam penggusuran. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif perlu diperkuat.
- Mediasi dan Dialog Berbasis Konsensus: Mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Pemerintah harus menjadi mediator yang adil, bukan berpihak pada investor.
- Legalisasi Aset dan Pemberdayaan Ekonomi: Bagi masyarakat yang telah mendiami atau mengelola lahan secara turun-temurun, perlu ada percepatan proses sertifikasi hak atas tanah. Bersamaan dengan itu, program pemberdayaan ekonomi dan bantuan modal usaha dapat membantu mereka membangun kembali kehidupan pasca-konflik atau meningkatkan kesejahteraan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Semua informasi terkait kepemilikan lahan, rencana pembangunan, dan perizinan harus terbuka untuk publik. Mekanisme pengawasan dari masyarakat sipil dan media perlu didukung.
- Edukasi dan Advokasi Hukum: Masyarakat, terutama kelompok rentan, perlu dibekali pemahaman tentang hak-hak agraria mereka dan bagaimana cara memperjuangkannya secara hukum. Organisasi masyarakat sipil memainkan peran krusial dalam advokasi dan pendampingan.
Penutup
Bentrokan agraria di kawasan perkotaan adalah cermin dari kegagalan kita dalam mengelola ruang dan menegakkan keadilan sosial. Ia bukan sekadar persoalan tanah, melainkan tentang martabat manusia, hak atas tempat tinggal yang layak, dan masa depan yang adil bagi seluruh warga kota. Dengan kemauan politik yang kuat, regulasi yang berpihak pada rakyat, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, "api di balik beton" ini dapat dipadamkan dan digantikan dengan pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua.
